CALEG GOLKAR

Kabupaten Asahan Raih Predikat Informatif dari KI Sumut

KISARAN (medanbicara.com) – Pemerintah Kabupaten Asahan meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan predikat Informatif dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022.

Penghargaan diberikan atas komitmen Pemkab Asahan dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Penghargaan diserahkan Gubsu Edy Rahmayadi, diterima Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin SSos MSi, di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (20/12/2022).

Gubsu dalam sambutan mengatakan, penghargaan ini adalah bentuk apresiasi kepada Kabupaten/Kota berhasil menjalankan semangat transparansi, untuk mewujudkan Pemerintahan yang bersih. Dikatakan, KIP sangat penting, terutama dalam menjalankan roda pemerintahan. “Dengan keterbukaan informasi kita berharap pelayanan kepada masyarakat akan lebih maksimal,” ujar Gubsu.

Selanjutnya Gubsu berharap, Pemerintah Daerah bisa lebih meningkatkan kualitas pelayanan informasi. Ia mengapresiasi beberapa Pemerintah Kab/Kota seperti Asahan, Medan, Batu Bara, Dairi, Labura, Langkat, Paluta, Sergai, Binjai, dan Tebing Tinggi berhasil meraih penghargaan dalam ajang kali ini. “Semoga Penghargaan yang diterima Kab/Kota dapat meningkatkan komitmen Pemerintah Daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta informatif,” harapnya.

Sementara Wakil Bupati Asahan Taufik usai menerima penghargaan menyampaikan rasa syukur atas raihan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) diterima Pemkab Asahan. “Alhamdulillah, ini kali pertama Pemkab Asahan memperoleh penghargaan ini. Anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan bentuk penghargaan diberikan Komisi Informasi setiap tahun kepada Badan Publik telah menjalankan Undang Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di daerahnya,” ungkapnya.(YA)

Mungkin Anda juga menyukai