CALEG GOLKAR

Tak Rela Suami Kawin Siri, Istri Sewa Eksekutor Siram Suami Pakai Air Keras, Begini Nih Jadinya…

ASAHAN (medanbicara.com)-Pelaku penyiraman air keras yang dialami korban M Irsyad (47), warga Dusun III, Desa Punggulan, Kec Air Joman, Kab Asahan, Sumatera Utara akhirnya diungkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan.

Dalam pengungkapan ini tiga pelaku berinisial LJ (45), warga Dusun III, Desa Punggulan, Kec Air Joman, Kab Asahan yang diketahui istri korban ikut diamankan. Sedangkan dua pelaku lainnya diketahui seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial N (48), warga Dusun I Desa Ledong Timur, Kec Aek Ledong, Kab Asahan bersama seorang laki-laki berinisial HPT alias Dian (40) , warga Wonosari Lingkungan IV, Kel Aek Kanopan, Kec Kualuh Hulu, Kab Labuhan Batu Utara.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu tanggal 29 Desember 2021, dimana pelapor Fani Adityasadli (23), warga Dusun III Desa Punggulan, Kec Air Joman, Kab Asahan yang tak lain anak dari korban melaporkan peristiwa penganiayaan berat yang dialami ayahnya, M Irsyad.

Bermula adiknya bernama Amanda Nirwana Putra menelepon dan menyuruh Fani untuk datang ke rumah orangtuanya.

“Di situ adik pelapor mengatakan kepada pelapor bahwa di rumah milik orangtuanya ada masalah dan sesampainya di rumah tersebut, pelapor diajak menuju ke TKP (tempat kejadian perkara) dan pada saat di jalan adik pelapor berkata ‘ayah di pukuli orang. Lalu saat di TKP, pelapor melihat ayahnya sudah dalam keadaan basah karena tersiram cairan air keras,” kata Kapolres.

Melihat ayahnya telah basah tersiram cairan air keras, pelapor bersama adiknya membawa ayahnya ke RSU Kisaran untuk berobat.

“Pada saat di jalan sopir yang membantu membawa ayah pelapor ke rumah sakit menerangkan kepada pelapor bahwa orangtuanya telah disiram oleh orang dengan menggunakan air keras,” jelasnya.

Berdasarkan laporan korban yang mengalami luka berat/luka bakar personel Unit Jatanras bersama personel Polsek Air Joman melakukan cek TKP dan menginterogasi beberapa saksi yang melihat kejadian di TKP.

“Senin 3 Januari 2022, korban beserta istrinya berinisial LJ kembali diinterogasi di Polsek Air Joman, dan pada saat dilakukan interogasi terhadap LJ mengakui dirinya telah melakukan perbuatan penyiraman air keras kepada suaminya atas dasar rencananya sendiri, dan telah direncanakan pelaku berinisal N bersama seorang laki laki yang tidak dikenalnya dengan upah Rp3.000.000 yang diberikan oleh pelaku N kemudian akan diberikan kepada seorang laki laki sebagai pelaku (eksekutor) penyiraman air keras tersebut,” terang Kapolres.

“Otak pelaku adalah LJ yang merupakan istri korban,” katanya lagi.

Mendapat pengakuan tersebut, personel Unit Jatanras bersama personel Polsek Air Joman berangkat menuju Desa Ledong Barat, dan mengamankan pelaku N dari kediamannya.

“Setelah dilakukan interogasi di lapangan, pelaku N mengakui perbuatan tersebut dengan memerintahkan seorang laki laki dengan panggilan Dian yang berada di Aek Kanopan untuk eksekutor penyiraman air keras terhadap korban,” jelas Kapolres.

Selanjutnya personel melakukan pengembangan untuk mengamankan pelaku dengan nama panggilan Dian.

“Dari hasil pengembangan pelaku N, petugas berhasil mengamankan pelaku HPT alias Dian di SPBU Aek Ledong. Disitu pelaku Dian mengakui perbuatannya dan masih mendapat upah sebesar Rp500.000,” ungkap Kapolres.

Kapolres menerangkan pelaku LJ nekad melakukan perbuatannya dikarenakan merasa sakit hati terhadap suaminya M Irsyad, karena diketahui bahwa korban memiliki istri siri.

“Pelaku LJ dan N mempunyai hubungan besan, dimana pelaku N memerintahkan pelaku HPT alias Dian untuk melakukan penyiraman air keras terhadap korban. Untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy BK 3445 VBL, 1 ATM BRI, 1 botol minuman bir hitam guinnes, 1 jaket warna orange, 1 kaos warna merah hati, 4 Hp,”pungkas Putu Yudha Prawira. (mol/Tsn)

Mungkin Anda juga menyukai