CALEG GOLKAR

Cuma 4 Distributor Petasan Berizin di Sumut

POLDASU (medanbicara.com) – Maraknya pedagang mercon atau petasan di Sumut, terutama menjelang perayaan Tahun Baru, belum bisa dipastikan legal.

Sebab, berdasarkan data Polda Sumut, terdata hanya empat distributor yang mengantongi izin mengedarkan petasan.

“Data dari Intelkam Poldasu yang kita terima, hanya empat distributor yang mengantongi izin menjual petasan. Kalau masyarakat ingin menjual petasan setidaknya harus mendapatkan foto kopi izin dari salah satu distributor resmi tersebut,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Senin (19/12).

Karena itu, sambungnya, bagi masyarakat yang ingin menjual petasan minimal harus mengantongi izin (foto kopi) dari pihak distributor yang resmi. Jika tidak, maka pengedar atau penjual petasan bisa ditindak karena aktivitasnya illegal.

Penjual petasan yang tidak mengantongi izin dari pihak kepolisian dan distributor resmi tidak diperbolehkan atau dilarang. Ini diberlakukan pascakeluarnya maklumat Kapoldasu nomor: Mak/02/XII/2016 tentang pengaturan dan penggunaan bunga api dan larangan penggunaan petasan.

“Penjual petasan musiman jika tidak mengantongi izin dari kepolisian dan distributor resmi, tidak diperbolehkan,” tegas Rina.

Sebelumnya, Kapoldasu, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengeluarkan maklumat No.Mak/02/XII/2016 tentang pengaturan dan penggunaan bunga api dan larangan penggunaan petasan.

Maklumat tertanggal 16 Desember 2016 ini dikeluarkan berkaitan dengan pemeliharaan situasi Kamtibmas dan pemahaman terkait penggunaan petasan dan bunga api pada malam perayaan Natal 2016 dan Tahun Baru 2017.

Dalam maklumat itu dijelaskan, kembang api mainan yang memiliki ukuran diameter kurang dari 2 inci dan kandungan mesiu kurang dari 20 gram  tidak menggunakan izin pembelian dan penggunaan dari Kepolisian.

Sedangkan kembang api pertunjukkan (show) berukuran 2 inci hingga 8 inci harus mendapat izin dari kepolisian.
Perlu diingat, pada maklumat itu tertulis penggunaan kembang api dilarang digunakan di tempat peribadatan, perumahan/pemukiman, rumah sakit, sekolah, Bandara, terminal/stasiun/pelabuhan, pusat perbelanjaan, bank, perkantoran pemerintah/swasta dan jalan raya. Sedangkan untuk semua jenis petasan dilarang digunakan.

"Kita sarankan bagi penjual/pengusaha kembang api agar mengurus izin supaya lebih aman. Tidak rugi, kalau misalnya tidak ada izin sewaktu-waktu disita petugas kan rugi. Begitu juga dengan tata cara penyimpanan kembang api saat proses pendistribusian harus diketahui. Karena ini berbahaya kalau cara menyimpannya sembarangan," jelasnya. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai