Diduga Menipu, Tangkap Calon Wali Kota Sibolga
MEDAN (medanbicara.com) – Penyidik Subdit II/Harda-Tahbang terus mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan penipuan senilai Rp 400 juta dengan terlapor Calon Wali Kota Sibolga, Memori Eva Ulina Panggabean (36), warga Sibolga.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik, Kamis (22/10) siang.
“Untuk hari ini, penyidik memeriksa empat orang saksi, termasuk saksi korban bersama suaminya. Intinya, kami meminta Poldasu segera menangkap pelakunya,” ujar kuasa hukum korban (pelapor), Chintya Dewi, M Aswin D Lubis, SH dari Kantor Hukum M Aswin & Partner kepada wartawan di Mapoldasu, Kamis (22/10).
Dijelaskannya, saksi-saksi yang telah diperiksa adalah saksi korban Cinthya Dewi bersama suaminya Handoyo Basuki, Yeti Surbakti dan Juniati.
Menurut dia, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mengetahui kronologi hingga terjadinya proses penitipan uang Rp 400 juga tersebut hingga digelapkan.
Mulanya, terang Aswin, pada 21 November 2014 lalu, Memori Panggabean bersama Yeti Surbakti mendatangi korban di kediamannya, berpura-pura hendak membeli tanahnya yang berada di sekitar Polres Sibolga. Pembicaraan mereka berlanjut pada esok harinya.
Namun, pada 22 November itu, Memori mengalihkan pembicaraan dengan mengajak korban bekerjasama dalam proyek pengadan jilbab di Mabes Polri dengan nilai Rp 16 miliar.
"Jadi saya kira menawarkan proyek ini memang modus pelaku untuk menipu korban. Buktinya, pada pertemuan kedua itu sama sekali tidak menyinggung masalah tanah, tapi soal proyek," sebut Aswin Lubis.
Bahkan, untuk meyakinkan korban, Memori yang merupakan mantan anggota DPRD Sibolga itu langsung menandatangi kwitansi uang Rp 400 juta bermaterai Rp 6.000. Setelah itu, pelaku berangkat ke Jakarta dan meminta korban menyusulnya.
Karena terus didesak, korban berangkat ke jakarta dan menyerahkan cek Nomor C 16-77011 Bank Sumut senilai Rp 400 juta atas nama suaminya Handoyo Basuki pada 26 Oktober 2014 lalu.
"Namu, ketika korban meminta untuk ditemukan dengan orang Mabes Polri, pelaku mewakilkannya kepada seorang pria berperawakan tegap dan rambut cepak bernama Budi Tamba yang disebut orang dekat Direktur Logistik," terang Aswin Lubis.
Setelah uang atas nama rekening Handoyo Basuki itu ditarik pelaku melalui orang suruhannya, Nadya Agusta, namun hingga September 2015 lalu proyek pengadaan jilbab di Mabes Polri itu tidak juga terealisasi.
Karena itu, korban melaporkan kasus penipuan dan penggelapan tersebut ke Mapolda Sumut dengan bukti STTLP/1179/X/2015/SPKT “I” diterima langsung oleh Bripka P Simangunsong, SH dan ditandatangani Kepala SPKT Ub. Ka. Siaga Shift “I” Kompol Enjang Bahri, SH. Terlapor disangka melanggar pasal 378 yo pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.
“Korban melaporkan calon Wali Kota Sibolga nomor urut 1, Memori Eva Ulina Panggabean karena menipu dan menggelapkan uangnya sebesar Rp 400 juta," pungkas M Aswin D Lubis. (emzu)