CALEG GOLKAR

DKPP Berhentikan Komisioner dan Sekretaris KPUD Sergai

SERDANGBEDAGAI – DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) KPU- RI memberhentikan dengan tetap anggota KPUD atas nama Edi Susilo dan memberhentikan dan mengembalikan Sekretaris KPUD Sergai atas nama Suriadi kepegawaiannya ke Pemkab Sergai, dengan nomor surat 78/DKPP-PKE-VI/2017 tertanggal 08 Juni 2017, atas nama anggota KPUD Sergai Drs. Edi Susilo, MSi dan Sekretaris KPUD Sergai Drs Suriadi.
Informasi yang dihimpun koran ini, baru saja siang ini diputuskan dalam pleno DKPP- KPU RI memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat anggota KPUD dan Sekretatis KPUD Sergai karena memberi suap dan menerima suap atas jabatan untuk menjadi sekretaris KPUD Sergai.
Anggota KPU Sergai, Anda radiansyah Ali SP, ketika dihubungi medanbicara.com, Kamis (8/6) membenarkan adanya keputusan DKPP KPU-RI namun mereka belum menerima tembusan surat tersebut dan belum mengetahui dengan jelas alasan pemecatan kedua orang tersebut.
“Kami berada di Medan, sedangkan yang hadir dalam persidangan DKPP hanya para pihak yang disebut atau terlibat dalam persidangan tersebut. Dan mereka berdua masih di Jakarta untuk mendengarkan secara langsung hasil persidangan etik oleh DKPP KPU-RI,” bilang anda kepada POSMETRO.
Selain itu, DKPP juga menurunkan posisi Sopyan St sebagai ketua untuk menjadi anggota biasa, terlebih yang bersangkutan juga pernah tersandung kasus membawa surat suara salah satu peserta pileg 2014 lalu. Ia juga mendapat peringatan keras dari DKPP.
Anehnya, Sopyan yang diduga keras bakal ikut dipecat justru selamat dalam pusaran kasus suap yang dilaporkannya ke DKPP beberapa waktu lalu.(aef)

Mungkin Anda juga menyukai