CALEG GOLKAR

Dua Kilo Sabu asal Malaysia Gagal Beredar

MEDAN (medanbicara.com) – Petugas Timsus Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Poldasu menggagalkan peredaran 2 Kg sabu asal Malaysia dari dua lokasi berbeda, Senin (19/10).

Barang bukti itu disita dari tiga tersangka, yakni ASS (27) warga Dusun VI Desa Silau Jawa Kecamatan Bandar Pasri Mandoge Kabupaten Asahan, MU (43) warga Kecamatan Sunggal, Medan dan MJ (47) warga Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur.

Direktur Reserse Narkoba Poldasu Kombes Pol Drs Reynhard Silitonga didampingi Wadir AKBP Benedictus Anies dan Kasubdit II Kompol Sonny Nugroho Tampubolon mengatakan, pengungkapan kasus itu berdasarkan penyelidikan yang dilakukan pihaknya.

"Awalnya, kita tangkap tersangka ASS di Jalan Prof Yamin SH, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Darinya kita sita 1 Kg sabu dibungkus plastik dan 1 unit telepon genggam," terang Silitonga, Selasa (27/10).

Dalam pemeriksaan, ASS mengaku sabu itu diperoleh dari TE warga negara Malaysia yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, ditangkap tersangka MU dan MJ di Kecamatan Sunggal, Medan. Dari mereka disita sabu seberat 1 Kg dan 2 unit telepon genggam.

Keduanya mengaku mendapat sabu tersebut dari NR warga negara Malaysia yang saat ini sudah masuk DPO.

"Hingga saat kami masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan tersangka. Bahkan, kami telah melakukan koordinasi dengan kepolisian Malaysia untuk melacak para tersangka yang masih DPO," pungkas Silitonga. (koko)

Mungkin Anda juga menyukai