CALEG GOLKAR

Dua Polisi Pembunuh Andy Pangaribuan Diminta Dihukum Berat

MEDAN (medanbicara.com) – Puluhan anggota Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) dan Punguan marga Pangaribuan se Tobasa menggelar aksi damai di depan gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)Polda Sumut, Jumat (12/8).

Mereka meminta agar Polda Sumut menghukum berat terduga pembunuh Andy Pangabaribuan, karena dianggap telah mencoreng wajah kepolisian karena dilakukan oleh oknum berseragam coklat tersebut.

Ketua Pospera Sumut, Liston Hutajulu miminta Polda Sumut segera melakukan rekonstruksi pembunuhan Andy Pangaribuan karena kematian korban sangat mencurigakan. Apalagi terjadi hanya dalam kurun waktu beberapa jam setelah penangkapan.

“Dalam kasus ini (terbunuhnya Andy) kami menganggap sangat banyak kecurigaan dan kejanggalan yang menimbulkan polemik dalam hati kami,” kata Liston dalam orasinya.

Liston meminta agar Polda Sumut bergerak cepat untuk mengungkap kasus tersebut karena selama ini terkesan diam dan acuh dalam menyikapi kasus tersebut.

“Tegakkan hukum seadil-adilnya,” teriaknya.

Liston mengatakan pihaknya dan masyarakat Tobasa akan mengawal kasus ini hingga tuntas karena hingga kini belum juga dituntaskan aparat kepolisian.

“Saya sedikit bingung melihat penegak hukum di Sumut ini. Orang yang sudah menghilangkan nyawa tidak ditahan dengan alasan kedua tersangka tidak akan melarikan diri,” sesalnya.

Sementara kerabat Andy, Poltak Napitupulu mengaku kecewa dengan sikap polisi yang hingga saat ini justru dianggap memberikan angin segar kepada kedua pelaku yang bebas berkeliaran dan masih berstatus polisi aktif.

“Kenapa sudah menghilangkan nyawa tak dilakukan penahanan. Apakah gara-gara polisi tidak ditahan, sementara kalau rakyat kecil yang jadi tersangka langsung tahan, dimana keadilan itu?,” ketus Poltak.

Sedangkan penyidik kasus Subdit III/Umum Dit Reskrimum, Marco Sembiring mengatakan, kedua oknum polisi tersebut tidak ditahan karena tidak akan melarikan diri dan proses hukumnya terus berjalan.

Sebelumnya, Andy Pangaribuan warga Dusun Lumban Saro Kel Pintu Bosi Kec Laguboti, Tobasa dinyatakan tewas karena gantung diri di dalam sel oleh Kapolres Tobasa, AKBP Jidin Siagian.

Namun, pihak keluarga yang tidak percaya dengan pernyataan itu kemudian melaporkan dugaan tindak pidana dugaan pembunuhan ini ke Subdit III/Umum Dit Reskrimum Polda Sumut, sesuai dengan nomor laporan LP/1437/XIII/2015/SPKT II, tanggal 30 November 2015.

Usai menjalani serangkaian proses penyelidikan, penyidik menetapkan dua tersangka kematian Andy Pangaribuan, yakni Linton Chandra Panjaitan dan juga Marco Panata Purba. Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan membenarkan kedua anggota polisi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang pasti jika memang ini terbukti, tidak menutup kemungkinan mereka akan di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ujar Nainggolan. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai