CALEG GOLKAR

Kejari Gunungsitoli Selamatkan Uang Negara Kurang Rp1 Miliar, Ini Kasusnya…

Kasie Pidsus Kejari Gunungsitoli, Yus Iman M Harefa, SH, MH. (ist)

GUNUNGSITOLI (medanbicara.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli berhasil menyelamatkan kerugian negara dari perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang di tanganinya pada periode tahun 2017 dan 2018 diperkirakan Rp779.000.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Futin Helena Laoli melalui Kasie Pidsus, Yus Iman M Harefa mengungkapkan, perkara tindak pidana korupsi yang tuntas pada tahun 2017 sebanyak 5 kasus sedangkan di tahun 2018 1 kasus.

“Ke 6 kasus korupsi ini ada yang telah vonis penjara berkekuatan hukum tetap dan berhasil diselamatkan uang negara sebesar Rp779 juta,” ungkap Yus Iman M Harefa, di kantornya, Rabu (30/1/208).

Ia menjelaskan, uang negara yang diselamatkan dari perkara tindak pidana korupsi tersebut terdiri dari denda, uang rampasan, uang pengganti dan biaya perkara yang totalnya diperkirakan sebesar Rp779.000.000.

Kasus korupsi yang diusut pada tahun 2017 itu antara lain, pemeliharaan kendaraan dinas di Dinas Tarukim Kota Gunungsitoli diperkirakan sebesar Rp200 juta. Pembangunan Kantor Bupati Utara kurang lebih Rp300 juta.

“Tetapi salah satu perkara korupsi yang menonjol saat itu yaitu kasus Riau Airlines sebesar mencapai Rp6 miliar yang melibatkan mantan Bupati Nias, Binahati B Baeha,” ujarnya.

Sedangkan di tahun 2018 ada 1 kasus yakni pengadaan bibit karet di Dinas Pertanian Kabupaten Nias. Kasus korupsi ini merugikan negara sebesar Rp580 juta.

“Setelah diproses maka ada 2 orang yang divonis penjara berkekuatan hukum tetap. 1 orang tersangka sedang tahap P21. Sedangkan 5 orang lainnya kembali berstatus saksi pada pengadaan bibit karet Dinas Pertanian Kabupaten Nias,” katanya.

Menurut Kasie Pidsus, bagi yang telah vonis dan memiliki kekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana korupsi tentu menjalani hukuman sebagai narapidana.

Ia menolak jika pada periode tahun 2017 sampai 2018 penanganan kasus korupsi dikatakan menurun.

“Oh, saya tidak menyatakan begitu. Tapi ini masalah anggaran,”kilahnya.

Ditambahkannya, masalah anggaran menjadi kendala dalam menangani kasus korupsi. Untuk 1 perkara butuh dana besar.

Sementara alokasi anggaran untuk 1 kasus korupsi hanya sebesar Rp100 juta. Dan biaya ahli sebesar Rp4 juta.

Biaya sebesar ini terasa kecil dalam penanganan kasus. Anggaran yang Rp100 juta tidak semua digunakan malah ada yang dikembalikan ke negara ketika tidak sesuai peruntukannya.

“Sudah tertentu posnya masing masing seperti biaya sidang, saksi dan perjalanan dinas karena sidang pengadilan Tipikor berada di Medan. Sehingga kita terbatas dalam memburu penanganan korupsi,” tuturnya.

Selain yang telah tuntas, ia mengaku, masih ada beberapa kasus korupsi lainnya yang tengah dalam proses pengusutan Kejari Gunungsitoli. Hanya saja pihaknya tidak boleh membuka kepada umum.

“Hal ini dalam rangka menjaga praduga tidak bersalah,” katanya. (sut)

Mungkin Anda juga menyukai