Lepaskan Bandar Narkoba, Mapolsek Bagan Asahan ‘Diserang’
ASAHAN (medanbicara.com) – Ratusan massa mendatangi Mapolsek Bagan, Asahan, Jumat (25/3), untuk menuntut agar pihak kepolisian menangkap kembali bandar narkoba yang kini dilepas, usai ditangkap di Dusun 5, Desa Bagan Asahan pada 5 Maret 2016 lalu.
Massa yang datang ini berasal dari 5 desa yakni Desa Bagan Asahan Baru, Asahan Mati, Bagan Lama, Nelayan Putra dan Sei Apung, terdiri dari tokoh masyarakat, kaum ulama, ibu rumah tangga dan pemuda-pemudi.
Menurut salah seorang tokoh masyarakat, Haji Sulaiman, peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu (5/3) malam lalu. Saat itu beberapa polisi menggerebek rumah tersangka Datuk Muda Erwin (DTMN). Di mana saat itu DTMN bersama saudara kandungnya Datuk Muda Erai (DTME).
Dari penggerebekan yang disaksikan warga sekitar, polisi berhasil menemukan sabu sebanyak 58 paket yang berada di sebuah dompet di rumah (DTMN). Dari sinilah polisi kemudian menggelandang keduannya.
Aksi penangkapan kedua tersangka yang dikenal warga sebagai bandar narkoba tersebut, mulanya mendapat tanggapan positif oleh warga, namun hal itu berubah setelah 2 hari kemudian tersangka dilepas.
"Wilayah kami ini darurat narkoba, kenapa sudah ditangkap lalu dilepas, ada apa ini," ujar pria berlobe putih ini saat berunjuk rasa.
Sementara itu, Kapolres Asahan AKBP Tatan Dirsan Atmaja, berdalih pelepasan kedua tersangka telah melalui proses penyidikan,
"Dari hasil pemeriksaan satu tersangka berinisial DTMN tak terbukti, begitu juga dengan hasil tes urinenya negatif meskipun kita menemukan sabu 58 paket di rumahnya. Sementara tersangka DTME, kami rehab sesuai dengan ketentuan hukum," jawabnya saat menyahuti pertanyaan warga.
Warga sendiri akhirnya membubarkan diri usai menyampaikan segala aspirasinya. Wilayah Bagan Asahan sendiri merupakan wilayah Pantai Selat Malaka yang berbatasan dengan Malaysia, yang merupakan titik lokasi transit sabu-sabu asal luar negeri. (azhar)