CALEG GOLKAR

PT Medan Pasrah, Bila Hakim Positif Narkoba

MEDAN (medanbicara.com) – Pengadilan Tinggi (PT) Medan serahkan penyelidikan dan penyidikan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut bila adanya keterlibatan atau pun mengaku narkoba.

Hal tersebut dikatakan Humas Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Bantu Ginting, menanggapi Surat Perintah yang dikeluarkan Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) MA pada tanggal 31 Juli 2017 tentang Pengadilan Tinggi dan BNN di seluruh Indonesia agar segera melaksanakan tes urine terhadap seluruh hakim dan pegawai pengadilan.

Katanya, apabila ada hakim dan pegawai di Sumut terbukti positif menggunakan narkoba, maka kewenangan penuh diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk ditindaklanjuti. “Kalau ada yang terindikasi menggunakan narkoba, maka itu disebut pelanggaran dan sepenuhnya kamu serahkan kepada BNN,” tegas Humas PT Medan, Bantu Ginting kepada wartawan, Sabtu (5/8/2017).

Sedangkan Pengamat Hukum Kota Medan, Nuriono menyebut, kebijakan MA harus dikawal betul, jangan hanya sekedar wacana atau formalitas. Nuriono meminta kepada BNNP Sumut untuk serius menindak oknum hakim yang terindikasi mengkonsumsi narkoba. “Kalau kita memang serius memberantas peredaran narkoba, kita harus konsisten dari diri sendiri dulu. Begitu juga dengan MA yang harus konsisten dengan dirinya sendiri,” tandas mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan itu. (Eza)

Mungkin Anda juga menyukai