CALEG GOLKAR

Motif Suami Mutilasi Lalu Bakar dan Rebus Potongan Tubuh Istri Karena Sakit Hati Dimaki

HUMBAHAS (medanbicara.com)- Kepala Kepolisian Resor Humbanghasundutan, AKBP Achmad Muhaimin mengungkapkan, motif sakit hati mendasari peristiwa pembunuhan yang dilakukan HM (44), atas istrinya NS (43), yang terbunuh secara sadis dengan kondisi tubuh yang termutilasi.

“Tersangka HM merasa sakit hati terhadap korban NS. Sesuai pengakuan pelaku, korban NS sering berkata kasar atau memaki pelaku, serta perlakuan yang tidak layak atas tersangka,” terang AKBP Achmad dalam siaran persnya diterima wartawan, Senin (14/11).

Disebutkan, kronologis tersangka menghabisi istrinya, berawal pada Jumat, 11 November 2022, sekira pukul 10.00 WIB, dimana tersangka HM mengunci korban NS di dalam kamar.

“Setelah itu, tersangka HM mengambil pisau dan kembali masuk ke dalam kamar,” jelas AKBP Achmad.

Di dalam kamar, tersangka mencekik korban dan menusuk pisau sebanyak satu kali ke bagian leher sebelah kanan korban.

Kemudian tersangka menarik kedua kaki korban dan menyeretnya menuju dapur rumah, serta kembali menusuk bagian dada korban sebanyak dua kali.

“Sekira pukul 19.00 WIB, tersangka memotong leher korban hingga terputus dengan menggunakan sebilah pisau dan memasukkan kepala istrinya yang terpotong ke dalam sebuah karung,” urainya.

Selanjutnya, pada pukul 23.00 WIB, tersangka memotong bagian tangan dari tubuh korban, dan potongan tangan tersebut dimasukkan ke dalam panci berisi air untuk direbus, seraya menambahkan garam ke dalam panci.

Esok paginya, yakni pada Sabtu, 12 November 2022, sekira pukul 03.40 WIB, tersangka juga memotong bagian kaki kanan dan kaki kiri korban dengan menggunakan satu buah kampak hingga terputus.

Dan pada pukul 07.15 WIB, tersangka lalu membungkus kedua kaki korban menggunakan selimut dan dimasukkan kedalam satu karung plastik, dan membawanya ke belakang rumah untuk dibakar menggunakan satu buah mancis.

“Penyidik telah menetapkan HM sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Pelaku dipersangkakan pasal 340 subs 338 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun,” tukas AKBP Achmad. (ant)

Mungkin Anda juga menyukai