CALEG GOLKAR

2 Pengedar Narkotika di Teluk Nibung Nyangkut, Lihat Barang Buktinya…

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Satres Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan SB alias P (38), warga Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, dan D (36), warga Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Senin (14/11/2022) sekitar pukul 14:00 Wib.

Kedua tersangka diamankan SatRes Narkoba di dalam sebuah rumah, tepatnya di alan Rel Kereta Api linkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba, Iptu Reynold Silalahi saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, sebelumnya team mendapat pengaduan dari masyarakat, yang mengatakan ada dua orang laki-laki yang sedang memperjual belikan narkotika jenis sabu dan ganja, di dalam sebuah rumah, tepatnya di Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias.

Lanjut Iptu Reynold, mendapat informasi berharga tersebut dan sudah mengetahui ciri-ciri kedua tersangka, team lalu melakukan penyelidikan di bawah pimpinan KBO Sat Res Narkoba, Kanit I Sat Narkoba, dan Kanit II Sat Narkoba, bersama dengan opsnal dengan pakaian preman menuju lokasi yang diinformasikan tersebut.

Kemudian personel Satres Narkoba yang berpakaian preman langsung mendatangi rumah tersebut, dan memantau gerak gerik tersangka SB alias P, yang sedang berdiri di dalam rumah sambil menunggu pembeli. Tak ingin buruan lari team langsung melakukan penangkapan.

Dari tangan sebelah kanan tersangka ditemukan satu buah dompet warna hitam yang berisikan 2 bungkus plastik klip transparan sedang diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 2,97 gram, 1 bungkus plastik klip transparan sedang berisi di duga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 2,26 gram, serta uang tunai Rp357.000.

Menurut Kasat, setelah diinterogasi dari pengakuan tersangka SB alias P narkotika tersebut didapat dari tersangka D. Selanjutnya team langsung bergerak melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan D pada saat berada di dalam rumah. Kemudian terangka D langsung digeledah badan yang disaksikan oleh Kepling V, Kelurahan Beting Kuala Kapias.

Lanjutnya, dari tersangka D ditemukan 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisikan 3 butir pil diduga ekstasi, dengan berat bersih 0,60 gram serta uang tunai sebesar Rp3.500.000, ditemukan dari dalam kantong celana sebelah kanan tersangaka D.

Dari hasil keterangan tersangka D uang tunai Rp3.500.000 tersebut dari hasil tersangka SB alias P dan hasil penjualan sabu seberat 20 gram dan sisanya akan dibayarkan tersangka SB alias P.

Lebih lanjut kata Kasat Narkoba, adapun cara kerja SB alias P adalah tersangka D menyerahkan narkotika jenis sabu kepada tersangka SB, setelah laku terjual barulah uang tersebut disetorkan kepada tersangka D dan dari hasil pengakuan ke-2 tersangka telah 3 bulan bekerjasama dan SB alias P memperjualbelikan paket sabu antara Rp50.000-Rp100.000 sesuai pesanan pembeli.

Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mako Polres Tanjung Balai guna untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara dari kedua tersangka di temukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik sedang klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,97, gram.

1 bungkus plastik sedang klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 2,26,gram, 1 bungkus plastik sedang klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis pil ekstasi 3 butir dengan berat bersih 0.60 gram, 2 bal plastik klip transparan kosong, uang tunai sebesar Rp357.000, uang tunai sebesar Rp3.500.000, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 3 buah pipet runcing.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai