CALEG GOLKAR

Ombudsman : Pelayanan Publik Pemprov Sumut Raih Zona Kuning

MEDAN (medanbicara.com) – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) prihatin dengan sejumlah pemerintah daerah di Sumut yang hanya meraih zona kuning dalam penyelenggaraan pelayanan publik sesuai UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Padahal beberapa Pemda tersebut ada yang sudah beberapa kali disurvei, tetapi tidak ada perbaikan. Seperti halnya Pemprov Sumut.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut Abyadi Siregar, Kamis (15/12/2016) mengatakan, tahun 2016 pihaknya menyurvei enam pemerintah daerah (Pemda) di Sumut. Yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, Pemko Medan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, Langkat, Sergai dan Pemkab Deli Serdang.

Dari enam Pemda yang disurvei itu, kata Abyadi Siregar, ternyata hanya 2 Pemda yang meraih zona hijau atau tingkat kepatuhan tinggi terhadap UU 25 tentang Pelayanan Publik, yakni Pemko Medan dan Pemkab Dairi. Di Pemko Medan, tambah Abyadi, ada 16 SKPD yang disurvei dengan 47 produk layanan.

Dari jumlah itu, 12 SKPD meraih zona hijau, 3 SKPD zona kuning dan 1 SKPD meraih zona merah. Total nilai yang diperoleh Pemko Medan 83,35 sehingga masuk zona hijau. Tingkat kepatuhan Pemko Medan dalam penyelenggaraan pelayanan publik mengalami peningkatan dibanding tahun 2015 yang hanya meraih zona kuning.

Begitu pula Pemkab Dairi yang sebelumnya meraih zona kuning. Tapi tahun ini, Pemkab Dairi berhasil masuk zona hijau dengan nilai total 82,64. Dari 14 SKPD dengan 40 produk layanan yang disurvei di Pemkab Dairi, 8 SKPD masuk zona hijau, 5 zona kuning dan 1 SKPD zona merah.

"Pemko Medan dan Pemkab Dairi tahun 2015 lalu hanya meraih zona kuning. Tetapi tahun 2016 ini berhasil meraih zona hijau. Kita sangat mengapresiasi upaya kedua Pemda ini dalam upaya memperbaiki pelayanan publik," kata Abyadi, Kamis (15/12/2016).

Sementara di Pemprov Sumut kembali meraih zona kuning dengan nilai 78,50. Dari 8 SKPD dengan 21 produk layanan yang disurvei di Pemprov, hanya 4 SKPD masuk zona hijau, 3 SKPD zona kuning, dan 1 SKPD zona merah. Padahal Pemprov sudah tiga tahun berturut-turut disurvei sejak 2013.

Begitu pula Pemkab Sergai kembali meraih zona kuning. Padahal sudah disurvei sejak 2015. Tapi tidak ada perbaikan pelayanan publiknya. Dari 11 SKPD dengan 37 produk layanan di Pemkab Sergai yang disurvei, hanya 4 SKPD masuk zona hijau, 6 SKPD kuning dan 1 SKPD zona merah dengan total nilai 76,28.

Untuk Pemkab Langkat juga meraih zona kuning dengan total nilai 79,36. Ada 12 SKPD dengan 37 produk layanan yang disurvei dan 8 SKPD masuk zona hijau, 3 SKPD kuning dan 1 SKPD zona merah. Tahun lalu Langkat juga meraih zona kuning.

"Kita prihatin penyelenggaraan pelayanan publik di Pemprov Sumut, Pemkab Sergai dan Pemkab Langkat hanya meraih zona kuning. Padahal Pemprov Sumut sendiri sudah disurvei sejak 2013. Sedang Pemkab Sergai dan Pemkab Langkat disurvei sejak 2015. Tapi ketiga Pemkab ini belum mampu menuju pelayanan publik zona hijau. Ini soal kurangnya komitmen kepala daerah selaku pembina penyelenggaraan pelayanan publik di daerahnya ," kata Abyadi.

Sementara untuk Pemkab Deli Serdang justru mengalami penurunan. Pada 2015 Deli Serdang meraih zona hijau, tapi tahun ini masuk zona kuning dengan total nilai 78,62. Dari 13 SKPD dengan 49 produk layanan yang disurvei, 8 SKPD masuk zona hijau, 2 SKPD kuning dan 3 SKPD zona merah.

Abyadi menjelaskan, sebetulnya Ombudsman RI juga terus mendorong perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di enam Pemda yang disurvei. Namun komitmen mereka memperbaiki pelayanan publik itu masih memprihatinkan.

Abyadi berharap setiap kepala daerah menginstruksikan kepada SKPD di jajarannya untuk terus memperbaiki diri dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Karena Ombudsman RI terus melakukan survei setiap tahun untuk melihat tingkat kepatuhan pemda dalam menyelenggarakan pelayanan publik di daerahnya masing-masing.

Atributisasi Standar Pelayanan
Abyadi Siregar juga menjelaskan, Survey Kepatuhan terhadap Pelayanan Publik sesuai UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ini, dimaksudkan untuk melihat potret penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan di pemerintahan daerah.

Survei ini dilakukan di seluruh Indonesia di 33 provinsi dan di 140 pemkab/pemko. Survei dilakukan dengan melihat ketersediaan atau ketampakan/pemampangan atributisasi standar pelayanan publik serta ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan publik.

“Jadi, yang kita lihat adalah ketersediaan atau ketampakan/pemampangan atributisasi standar pelayanan publik serta ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan publik di unit-unit layanan yang ada di setiap SKPD. Karenanya, harus diingat, survey ini belum melihat kualitas layanan. Tapi ini baru survei melihat Pemda melaksanakan kewajibannya mempublis atau memampangkan atributisasi standar pelayanan public,” tegas Abyadi Siregar.(*)

BERIKUT DAFTAR LENGKAP SKPD YANG DISURVEI:

PEMKO MEDAN DISURVEI 16 SKPD DENGAN 47 PRODUK LAYANAN, 12 SKPD Zona Hijau:
1. Kesbangpollinmas
2. Badan Lingkungan Hidup,
3. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, 4. Bina Marga
5. Disduk Capil
6. Dinas Kesehatan
7. Dinas Koperasi
8. Dinas Perhubungan
9. Dinas Pertamanan
10.Dinas Pertanian dan Kelautan
11.Dinas Tata Ruang Tata Bangunan
12.Perpustakaan.

3 SKPD Zona Kuning:
1. Badan Penanaman Modal
2. Dinas Pendidikan
3. Dinas Sosial dan Tenaga Kerja,

1 SKPD Zona Merah:
1. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

KABUPATEN DAIRI DISURVEI 14 SKPD 40 PRODUK LAYANAN, 8 SKPD Zona Hijau:
1. BLH
2. Disdukcapil
3. Dinas Pendapatan Daerah, Pengelola Keuangan dan Aset
4. Disdik
5. Dinas Pertambangan dan Energi
6. Dinas Tenaga Kerja
7. Kantor Pelayanan Terpadu
8. Kantor Perpustakaan

5 SKPD Zona Kuning:
1. Dinas Cipta Karya
2. Dinkes
3. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
4. Dishub
5. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)

1 SKPD Zona Merah:
1. Dinas Pertanian

PEMPROV SUMUT DISURVEI 8 SKPD DENGAN 23 PRODUK LAYANAN, 4 SKPD Zona Hijau:
1. BPPT
2. BPMP
3.Diskop
4. Dishub

3 SKPD Zona Kuning:
1. Dinas Kelautan dan Perikanan
2. Dinas Kesejahteraan Sosial
3. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan

1 SKPD Zona Merah:
1. Disperindag

PEMKAB LANGKAT DISURVEI 12 SKPD DENGAN 37 PRODUK LAYANAN, 8 SKPD Zona Hijau
1. Dinas Kebersihan dan Pertamanan
2. Disdukcapil
3. Dinas Kesbangpol
4. Dinkes
5. Disdik dan Perpajakan
6. Dinaskertrans
7. Kantor Pelayanan Terpadu
8. Kantor Sosial

3 SKPD Zona Kuning:
1. Dinas Kelautan dan Perikanan
2. Disperindag
3. Kantor Perpustakaan

1 SKPD Zona Merah:
1. Dishub

PEMKAB SERGAI DISURVEI 11 SKPD DENGAN 37 PRODUK LAYANAN, 4 SKPD Zona hijau:
1. Disdukcapil
2. Disperindag
3. Dinas Pertanian dan Peternakan
4. Kantor Pelayanan Terpadu

6 SKPD Zona Kuning:
1. Dinkes
2. Disdik
3. Dinas Perikanan dan Kelautan
4. Dinsosnaker
5. Kesbangpol
6. Kantor Perpurstakaan.

1 SKPD Zona Merah:
1. Dishub

PEMKAB DELISERDANG DISURVEI 13 SKPD DAN 49 PRODUK LAYANAN, 8 SKPD Zona Hijau:
1. BLH
2. BPPT
3. Dinas Cipta Karya
4. Disdukcapil
5. Dinkes
6. Disdik
7. Dishub
8. Kantor Perpustakaan.

2 SKPD Zona Kuning:
1. Dinas Perikanan dan Kelautan
2. Dinas Pertanian

3 SKPD Zona Merah:
1. Dinas Pasar
2. Dispenda
3. Disnaker.

Mungkin Anda juga menyukai