CALEG GOLKAR

Aspidsus: Lima Kejari dan Tiga Cabjari Berprestasi dalam penanganan Kasus Korupsi

KEJATISU (medanbicara.com) – Dalam rangka menyampaikan Hasil Rakernas (Rapat Kerja Nasional) dari Kejagung (Kejaksaan Agung), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memanggil seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan para Kepala Seksi (Kasi) se Sumatera Utara selama dua hari dimulai hari Selasa (13/12) dan berakhir pada Rabu (14/12) di Lantai Tiga Kantor Kejatisu jalan A.H Nasution Nomor 1 C Medan.

Acara pada hari pertama dimulai sejak Pukul 13.00 Wib sampai dengan pukul 16.30 Wib tersebut dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), DR Bambang Sugeng Rukmono, MM, MH. Dalam sambutanya Kajatisu mengucakan terimakasih kepada seluruh para Asisten dan Kabag TU di Kejatisu serta para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) serta para Kasi yang telah meluangkan waktu untuk datang pada acara tersebut.

Lanjut Kajatisu, di Kejagung hasil Rakernas itu disampaikan kepada para Kajari serta Kacab (Kepala Cabang Kejaksaan Negeri) di daerah dengan maksud agar segera melaksanakan berbagai program kerja kedepanya.

“Hasil rakernas agar dapat kita laksanakan, dimana para Jaksa dan seluruh pegawai harus meningkatkan kinerja dengan meningkatkan kemampuan SDM dikarenakan persoalan hukum yang selalu muncul terus menerus berkembang dan jangan jadikan alasan tentang sedikitnya jumlah SDM yang ada untuk tidak melaksanakan tugas, “ tegas Kajatisu.

Dijelaskannya, tema Rakernas tahun ini ialah Membangun institusi Kejaksaan moderen menuju penegakan hukum yang profesional, bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya.

Kajatisu juga menjelaskan pengarahan Jaksa Agung pada waktu rapat kerja kejaksaan kemarin terkait pembenahan dan penataan struktur organisasi Kejaksaan RI, pembenahan informasi manajemen terutama mengimplementasi Program Quick Wins atau yang dikenal dengan istilah Program Percepatan merupakan program yang mengawali proses reformasi birokrasi Kejaksaan agar dapat segera diakses masyarakat.

Untuk penanganan perkara Kajatisu menjelaskan bahwa Jaksa harus mengimbangi atau menetralisir opini publik yang berkembang akibat isu tidak benar yang dilontarkan oleh pihak terdakwa maupun penasihat hukum dengan pernyataan proporsional, terkontrol dan terukur secukupnya dan seperlunya sesuai bukti dan fakta dari perkara yang ditanganinya.

Terkait mengenai penanganan perkara tindak pidana korupsi Kajatisu membacakan pengarahan Jaksa Agung menyatakan bahwa gugatan terhadap penetapan tersangka atau penyitaan melalui upaya praperadilan oleh tersangka atau pihak ketiga harus diantisipasi secara baik. Konsentrasi Jaksa selaku penyelidik atau penyidik jangan sampai terganggu dengan adanya upaya praperadilan tersebut.

Untuk itu, dalam proses penyidikan harus benar-benar sesuai tatacara, mekanisme, prosedur dan taat asas, baik dalam pengumpulan bukti maupun pengadministrasinya agar dalam menghadapi tuntutan praperadilan lebih diyakini untuk menang. Serta untuk penetapan tersangka harus benar-benar mempunyai dasar hukum dan alasan yang kuat yang tentunya juga harus diekspose terlebih dahulu.

Selanjutnya pada hari pertama Raker Kejatisu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajatisu), Baginda Polin Lumban Gaol, SH melanjutkan penyampaian paparan tentang hasil Rakernas dan dilanjutkan oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejatisu (Aspidsus) Agus Salim, SH, MH serta para asisten lainnya.

Aspidsus pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa terkait perkara tindak pidana korupsi pada tahun 2016 jajaranya menanganin perkara dimana untuk tahap Penyelidikan ada 147 perkara, tahap penyidikan 72 perkara, ditahap penuntutan perkara dari Kepolisian ada 27 perkara dan tahap penuntutan dari penyidik kejaksaan yang telah ditahap penuntutan ada 41 perkara yang akan diproses dan jika lengkap akan dilimpahkan ke Pengadilan.

Pada tahap ekseksui juga ada 21 perkara dimana perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum dari pengadilan dan Kejatisu akan melaksanakan eksekusi.

Tambahnya pada tahun 2016, Kejatisu menyelamatkan kerugian negara pada tahap Penyelidikan dan Penyidikan sebesar Rp. 1.915.559.976,- dan pada tahap penuntutan sebesar Rp. 6.800.000.000,- .

Agus Salim juga mengumumkan Kejari dan Cabjari yang berprestasi dalam penanganan kasus korupsi, yaitu Peringkat Satu diraih Kejari Dairi, Peringkat Kedua Kejari Medan, Peringkat Ketiga Kejari Gunung Sitoli, Peringkat Keempat Kejari Nias Selatan dan Peringkat Kelima Kejari Tanjung Balai.

Demikian untuk Cabang Kejaksaan Negeri Kejatisu mengumumkan yang berprestasi, Peringkat Pertama Cabjari Toba Samosir di Porsea, Peringkat Kedua Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu dan Peringkat Ketiga Cab Jari Deli Serdang di Labuhan Batu.

Usai paparan hasil raker, acara kemudian dilanjutkan dengan kegiatan tanya jawab dari berbagai Kajari dengan Kajatisu dan para Asisten yang ada.

Pada hari kedua kegiatan Rakerda Rabu (14/12) dimulai pada pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 18.10 WIB masih ditempat yang sama di aula lantai tiga Kejatisu.

Untuk diketahui pada Acara tersebut dihadiri juga oleh Asisten Intelijen Kejatisu, Nanang Sigit Yulianto, SH, MH dan Asisten Pengawasan, Tambok Nainggolan, SH. MH , Asisten Pidana Umum Kejatisu Zulbakar.SH.MH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Munasim SH, MH, Kabag TU Kejatisu Darma Bela Timbas, SH, MH serta Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian, SH, MH dan tampak juga dalam acara tersebut seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kacab Jari se-Sumatera Utara beserta para Kasi se-Sumatera Utara.

Pada pertengahan acara dihari kedua raker tersebut juga diberikan waktu bagi para Kajari dan Kacab Jari untuk menyampaikan persentase tentang berbagai program diwilayah hukum masing-masing Kejari dan berbagai kendala permasalahan yang dihadapi untuk kemudian dicarikan solusi pemecahannya.

Pemaparan tersebut tentunya bertujuan agar Kajatisu dapat mengetahui langsung program kerja yang telah dilakukan oleh para Kajari dan masalah yang ada untuk dievaluasi langsung oleh Kajatisu.

Diakhir acara kegiatan selanjutnya dilanjutkan dengan kegiatan tanya jawab dan berdialog langsung antara Kajatisu dengan para Kajari dan para Kacab Jari serta para Kasi dari daerah yang telah hadir dengan tujuan agar tercipta komunikasi yang baik antara pimpinan dan anggota sebagai pelaksana kegiatan dilapangkan.(*)

Mungkin Anda juga menyukai