CALEG GOLKAR

Pelototi…7 Sindikat Peredaran Narkoba Siantar, Satu Cewek Warga Langkat

Tersangka yang diamankan satunya cewek asal Langkat. (whatsapp/Ist)

PEMATANG SIANTAR (medanbicara.com) – Tim Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menyita 100 gram ganja dan 4,80 gram sabu. Petugas juga mengamankan 7 anggota sindikat peredaran narkoba di Kota Siantar. Satu di antaranya cewek.

7 orang anggota sindikat narkoba ganja dan sabu diringkus polisi dari lokasi yang berbeda di Kota Siantar, Kamis (31/5/2018). Selain tersangka, petugas juga mengamankan sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1251 WP dan sepeda motor Honda Supra X BK 2117 LF.

Andrian Sihombing Alias Pak Ica (39), warga Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar diketahui sebagai pemilik sabu dan Sonang Mawardi Parlinggoman Alias Linggom (39), warga Jalan Kesatria, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar sebagai pemilik 100 gram ganja.

Sedangkan Ayu Faradita (28), warga Jalan Perjuangan, Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat sebagai pengedar.

Sedangkan tersangka lainnya, Kristo Fransiskus Butarbutar (24), warga Jalan Sriwijaya, Kota Siantar, Novembly Pangabean alias Midun (31), warga Jalan Diponegoro, Kota Siantar, Muhammad Andriano alias Aan (30), warga Jalan Raya Kota Siantar. Alamsyah Putra Siregar alias Wak Le (31), warga Jalan Mojopahit Kota Siantar.

Tersangka yang diamankan. (whatsapp/Ist)

“Dari keseluruhan (penyelidikan dan penyidikan) kami berhasil menangkap tujuh tersangka merupakan sindikat peredaran narkoba di Kota Siantar dengan barang bukti yang disita sabu 4,80 gram, 100 gram ganja dan uang kontan sebesar Rp2.347.000, serta mobil Avanza Hhtam dan sepeda motor Honda Supra X. Dua di antaranya merupakan pemilik ganja dan sabu yang sebelumnya kita tangkap bersama lima orang tersangka di tempat lokasi yang berbeda,” kata Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Erwin Tito kepada wartawan, Sabtu (2/6/2018).

Kasus ini terungkap berawal saat polisi mendapat laporan masyarakat tentang aktivitas Kristo dan Midun yang sering membeli narkoba di Warnet Seven, Jalan Mojopahit Kota Siantar. Kristo dan Midun diringkus bersama barang bukti 1 paket sabu dengan berat 0,20 gram dan uang Rp20 ribu, Kamis (31/5/2018) lalu, sekira pukul 09.30 Wib.

Tidak berhenti di Kristo dan Midun, Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Erwin Tito juga meringkus Ayu Faradita dengan barang bukti uang Rp60 ribu dan Hp Nokia dari Jalan Patuan Anggi, Gang Kinantan, Kota Siantar.

Hasil pengembangan tiga tersangka, polisi kembali mengejar Linggom ke Showroom Arnol, di Jalan Ahmad Yani, Kota Siantar. Di lokasi polisi tidak menemukan Linggom, polisi mengamankan Aan dan Wak Le dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,52 gram. Mereka mengaku mendapatkan sabu dari Linggom.

Usaha pengejaran dilakukan polisi membuahkan hasil, Linggom berhasil diringkus dari Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara. Dia diringkus sedang duduk di atas sepeda motor Supra X, dengan barang bukti 17 paket sabu dengan berat 3,51 gram, 2 unit Hp merek Strawberry dan Mito, serta uang Rp190 ribu.

Dilakukan penggeledahan ke rumah kontrakannya (Showroom Arnol), dari dalam lemari ruangan dapur ditemukan tas warna merah merek Terror berisi ganja seberat 100 gram.

Linggom mengaku kalau dia menempati kamar kos-kosan di Jalan Medan Simpang Pertamina, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, dari bawah lemari di dalam kosan ditemukan timbangan digital dan 1 blok plastik klip kosong.

“Dia mengaku mendapatkan sabu itu dari Pak Ica, berada di Cafe Hunter Jalan Rondahaim, Kelurahan Tanjung pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar,” kata Erwin.

Dari dalam Cafe Hunter, Pak Ica diringkus tanpa perlawanan, ditemukan dari atas meja botol bong lengkap dengan pipet untuk alat isap sabu, kunci mobil dan uang Rp2.057.000 dari kantong celana, Hp Samsung dari pot bunga dan dari dalam mobil avanza warna hitam, dil antai dibelakang kursi sopir ditemukan 1 paket sabu, dari laci dasbord ditemukan STNK asli Avanza warna hitam BK 1251 WP.

“Dari dalam Cafe Hunter kita ringkus, 1 paket sabu kita temukan dari dalam mobil Avanza yang direntalnya,” pungkasnya.

Kini 7 tersangka diamankan di Mapolres Siantar untuk penyidikan lebih lanjut. (ega/mpc)

Mungkin Anda juga menyukai