CALEG GOLKAR

Penyelidikan Klinik Aborsi Stagnan

MEDAN (medanbicara.com) – Seminggu pasca penggerebekan klinik aborsi Budi Mulia, pengembangan dan penyelidikan ‘Stagnan’ di Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.

Penyidik masih menunggu hasil penelitian Laboratorium Forensik (Labfor) dan anatomi USU.

Kasubdit III/Jahtanras Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu, Selasa (17/5), mengatakan hingga kini penyidik belum menerima hasil penelitian Labfor dan tim Anatomi USU terkait dengan pemeriksaan 15 bungkusan barang bukti yang diamankan dari Septic Tank Klinik Budi Mulia di Jalan Medan-Binjai, Km 13,5 Desa Seisemayang, Kabupaten Deliserdang, Senin (9/5) lalu.

“Fokus kita (penyidik) saat ini adalah, melengkapi berkas pemeriksaan, menganalisa hasil BAP serta melakukan pengembangan sembari menunggu hasil penelitian Labfor dan tim Anatomi USU,” katanya.

Menurutnya, keterangan empat tersangka kepada penyidik masih perlu didalami dan dianalisa secara mendalam untuk melangkah lebih jauh menelusuri jaringannya (tersangka) termasuk orang-orang yang bakal mungkin terlibat dalam praktik aborsi tersebut.

“Menganalisa keterangan tersangka ini bukan perkara mudah, apalagi penyidik masih memiliki keterbatasan. Meskipun nantinya hasil pemeriksaan Labfor dan Anatomi itu sudah kita terima, keterangan saksi ahli sangat diperlukan,” ungkapnya.

Dari situ, sambung Faisal, barulah penyidik bisa menentukan ke mana akan melangkah lebih dahulu dan apa yang harus dilakukan pasca penetapan empat tersangka utama.

“Yang diamankan itu kan baru otak pelaku dan kemungkinan lain masih terbuka lebar,” terangnya.

Terpisah, Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengakui, hingga saat ini belum ada laporan pemberitahuan dari Labfor dan Anatomi USU. Sehingga penyidik masih focus pada pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lain.

“Kemungkinan, rekonstruksi akan dilakukan setelah tim Anatomi Fakultas Kedokteran (FK) USU itu diterima penyidik. Tetapi kita lihat saja apa perkembangan selanjutnya,” ujarnya.

Menurut Nainggolan, seminggu paska penggerebekan bukan waktu yang lama bagi penyidik.

“Ini kasusnya besar, butuh waktu dan pemeriksaan yang mendalam, masyarakat diharap bersabar, ending (akhir)-nya nanti pasti akan diungkap,” pungkasnya.

Dia menjelaskan, meski sudah seminggu pasca digerebek, namun hingga saat ini penyidik masih menjerat keempat tersangka dengan Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 pasal 194 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan KUHPidana pasal 299 Jo pasal 346 Jo pasal 348 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sebelumnya, praktik aborsi illegal bernama Budi Mulia diungkap Polisi setelah 15 tahun beroperasi di Jalan Medan-Binjai, Kilo meter (Km) 13,5 Desa Seisemayang, Kabupaten Deliserdang, Senin (9/5) lalu.

Dari lokasi penggerebekan, Polisi mengamankan tujuh orang, empat diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka itu yakni, dr Jihar Sinaga dan dr Ericson Sinaga. Kemudian, seorang pekerjanya yang berprofesi sebagai Bidan berinisial Radl serta seorang Pasien berinisial LH. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai