CALEG GOLKAR

Pilkades Lau Dendang Bermasalah, Diduga Ada Persekongkolan

PERCUT SEITUAN (medanbicara.com) – Meski sudah selesai, namun hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, masih terus dipermasalahkan warga.

Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2K) Lau Dendang dituding berbuat curang soal Daftar Pemilih Tetap (DPT). DPT tersebut diduga sengaja disusun atau direkayasa demi memenangkan Kepala Desa (Kades) Lau Dendang terpilih Suwardi.

Hal itu dikatakan Juliadi (45), koordinator warga setempat kepada wartawan, Minggu (1/5). Dia menyebut, adanya persekongkolan P2K setempat dengan kades terpilih Suwardi alias Adi Obor, dibuktikan pada Berita Acara Pelaksanaan Pemungutan suara, di mana jelas didapati adanya perbedaan jumlah pemilih dan jumlah surat suara.

“Kami sangat keberatan adanya selisih jumlah pemilih dan jumlah kertas suara, bahkan ratusan kertas suara tak bertuan. Untuk itu, kami meminta Pemkab Deliserdang agar serius menanganinya karena ini sudah melangar hukum,” tegas Juliadi.

Selain kecurangan itu, lanjutnya, warga Desa Lau Dendang juga mempertanyakan soal adanya pemilih yang mendapatkan satu bahkan dua atau lebih kertas suara.

“Ada apa ini? Kenapa kertas surat suara satu pemilih diberikan dua sampai tiga Surat suara oleh petugas P2K? Dan kenapa surat suara pemilih yang disimpan dalam laci meja panitia,” imbuhnya.

Dengan sejumlah kecurangan itu, Juliadi meminta agar Pilkades Lau Dendang diulang.

“Dengan berjalannya pemilihan seperti ini, warga meminta Pilkades Desa Lau Dendang diulang. Kami tidak lagi bodoh, semalam kami tidak bisa bertindak apa-apa,” tandasnya.

Warga Lau Dendang lainnya, M Sopian (47), menjelaskan indikasi kecurangan lain yang terjadi adalah pada saat hari H pencoblosan, Selasa 19 April lalu, di mana saat dirinya dan warga datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih calon kepala desa Jam 09.00 Wib, namun sampai jam 14.00 Wib belum juga dipanggil oleh P2K.

"Ada apa ini? Kami mempunyai bukti-bukti dugaan kecurangan yang dilakukan petugas P2K," katanya.

Sopian pun menegaskan, jika dia memiliki salah satu bukti rekaman video yang memuat kecurangan P2K Lau Dendang.

"Kami sangat keberatan, sebab saat pelaksanaan Pilkades 19 April 2016 lalu, saya tak diperbolehkan kepala dusun (Kadus) untuk menggunakan hak pilih saya. Padahal, nama saya di DPT ada, saya membawa KTP dan KK untuk membuktikan saya warga Desa Lau Dendang. Namun kadus tetap melarang, padahal namaku terdaftar di DPT," ungkapnya.

Hal serupa juga dialami Sutina (37), warga Lau Dendang lainnya. Diapun tak diberi kesempatan untuk memberikan hak pilihnya.

"P2K dan Badan Perwakilan Desa (BPD) berpihak kepada Kades Incumben Mawardi. Kita sebagai warga berharap, agar masalah dugaan kecurangan tersebut diusut tuntas," tukasnya.

Sementara itu, dua calon kades yang keberatan atas hasil Pilkades Lau Dendang, Suwito dan Ramlan Siregar mengemukakan, sebagian warga tidak bisa memilih meski nama warga tercantum di DPT. Dan keduanya menduga, kecurangan itu sengaja dilakukan P2K.

"Kita minta berita acara pemungutan suara yang berdasar Peraturan Bupati (Perbup) Deliserdang wajib diberikan ke masing-masing calon kades. Atas Kecurangan yang dilakukan P2K, kita akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab dalam hal ini sudah sangat merugikan warga desa," ungkap keduanya. (koko)

Mungkin Anda juga menyukai