CALEG GOLKAR

Polda Sumut Kesulitan Menjerat Bupati Madina

MEDAN (medanbicara.com) – Penyidik Subdit II/Harta Benda, Bangunan dan Tanah (Hardabangtah) Polda Sumut kesulitan menindak lanjuti kasus penipuan yang melibatkan Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Nasution. Pasalnya, saksi pelapor sakit dan tidak bisa bicara.

“Sampai saat ini, saksi pelapor belum bisa dimintai keterangannya karena sedang sakit dan tidak bisa berbicara,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Rabu (27/7).

Karena itu, sambung dia, pihaknya akan segera menurunkan tim dokter untuk memeriksa saksi pelapor untuk mengetahui apakah layak atau tidak dimintai keterangannya.

“Jika hasil analisa dokter nantinya menyarankan agar penyidik tidak melakukan pemeriksaan maka penyidik akan menunggunya sampai saksi pelapor tersebut benar-benar siap untuk dimintai keterangannya,” ujarnya.

Namun, jika hasil analisa dokter menyebut saksi pelapor layak untuk diperiksa maka penyidik akan melakukan pemeriksaan.

“Terkait lokasi pemeriksaan itu tergantung kondisi saksi korban,” sebutnya.

Menurut dia, setelah ada keputusan resmi dari tim dokter yang dikirim untuk memeriksa kesehatan saksi korban, penyidik akan melakukan gelar perkara apakah kasus tersebut layak untuk ditindak lanjuti atau tidak.

“Hasil gelar perkaralah nanti yang memutuskan, apakah akan ditindak lanjuti atau tidak,” terangnya.

Sebelumnya, Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution, diperiksa penyidik Subdit II/Hardatahbang Polda Sumut. Dahlan diperiksa sebagai saksi atas kasus penipuan uang senilai Rp 600 juta milik Tahjudin Pardosi, Jumat (1/7) lalu tepat sehari setelah pelantikannya sebagai Bupati.

Dahlan ketika itu sedang menjabat sebagai wakil Bupati Madina, meminta uang kepada korban dengan catatan ada timbal balik setelah pelaku menjadi Buati. Namun, setelah menjadi bupati menggantikan Hidayat Batubara yang ditahan KPK karena menerima suap dari Surung untuk mendapatkan dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) pengadaan Rumah Sakit (RS) Penyabungan pada tahun lalu.

Karena itu, Tahjudin Pardosi melaporkan Bupati Madina tersebut ke Bareskrim Polri. Namun, Mabes Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Sumut sesuai modus delikti (lokasi kejadian).

Sementara itu, kuasa hukum Tahjudin Pardosi, Razman Arif Nasution mengatakan, Dahlan sudah pernah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Polda Sumut.

“Kalau menurut klien saya uang itu belum dikembalikan pelaku pada dia (korban), tetapi menurut pelaku kepada penyidik sudah dipulangkan,” katanya, sembari menyebut saat ini kliennya memang sedang sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik.

Kenyataanya, sambung dia, pelaku hingga saat ini belum mengembalikan hutangnya.

“Hutang itu belum dibayarkan pelaku sesuai dengan perjanjian,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit II/Hardabangtah Polda Sumut, AKBP Frido Situmorang mengatakan, pihaknya masih menunggu konfirmasi dari saksi pelapor.

“Tinggal menunggu keterangan dari saksi pelapor saja, setelah itu akan kita gelar kasusnya,” pungkasnya. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai