Poldasu Cuek Dilapor WCU ke Mabes Polri
MEDAN (medanbicara.com) – Polda Sumut menanggapi dingin soal laporan Wildlife Crime Unit (WCU) terhadap Subdit IV/Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Poldasu, ke Mabes Polri.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Helfi Assegaf kepada awak media, Jumat (11/3).
“Biar ajalah, itu hak mereka mengadukan ke Mabes (Polri),” ucapnya.
Dia berdalih, kalau kinerja Subdit IV/Tipiter dalam temuan Satwa dilindungi di Taman Rekreasi Hairos Jalan Jamin Ginting KM 14,5 pada Kamis (25/2) lalu dan di Mora Indah Faria, Jalan Sisingamangaraja KM 11,5 pada Jumat (26/2) lalu, sudah sesuai arahan.
“Kan pemiliknya hanya dikenai denda administrasi saja. Lalu, satwanya juga sudah diserahkan ke BBKSDA,” ungkap Helfi.
Lebih lanjut, kata dia, pihaknya pun telah menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA).
“Sudah kita serahkan kesana semua (BBKSDA) proses penyidikannya,” pungkas Helfi.
Sebelumnya diberitakan, WCU melaporkan Subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Poldasu, ke Mabes Polri pasca menetapkan tidak adanya pidana dan tersangka setelah menggerebek dan menyita temuan satwa dilindungi di Taman Rekreasi Hairos Jalan Jamin Ginting KM 14,5 pada Kamis (25/2) lalu dan di Mora Indah Faria, Jalan Sisingamangaraja KM 11,5 pada Jumat (26/2) lalu.
“Kami akan mempertanyakan ke Mabes Polri soal perkembangan penyidikan kasus temuan puluhan ekor burung dilindungi di Tebing Termasuk alasan tidak adanya pidana dan tersangka atas kasus temuan satwa yang dilindungi di taman rekreasi yang ada di Medan dan Deliserdang,” ungkap Kordinator Wildlife Crime Unit (WCU), Irma Hermawati, Rabu (9/3) lalu.
Diketahui sebelumnya, Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu, menggerebek taman rekreasi Hairos pada Kamis (25/2), dan menemukan satwa dilindungi berupa 1 ekor Siamang, 4 ekor Wowo, 3 ekor Kakak Tua Jambul Kuning, 3 ekor Gagak, 4 ekor Elang Hitam, 1 ekor Kiwi, 2 ekor Nuri Bayan, 2 ekor Ayam Emas, 7 ekor Buaya Muara, 1 ekor Lutung, 1 ekor Kingkong, 5 ekor Rusa Macan, 3 ekor Beruang Madu, 5 ekor Landak, 2 ekor Kangguru, 1 ekor Elang Putih, 3 ekor Merak Hijau, 2 ekor Ikan Gladiator dan 3 ekor Rimau Sagau.
Selanjutnya pada Jumat (26/2), giliran Taman Rekreasi Mora Indah Faria digerebek, dan menemukan satwa dilindungi berupa 1 ekor Burung Kasuari, 2 ekor Burung Merak, 2 ekor Burung Kakak Tua Jambul Kuning dan 1 ekor Landak, ditemukan.
"Pemilik Taman ini yang kuat akan jadi tersangka. Kita menerapkan Pasal 21 ayat (2) jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indoneaia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, " tandas Robin, beberapa waktu lalu. (emzu)