Poldasu Segera Tetapkan Tersangka Pengoplos 65 Ton Pupuk Bersubsidi

MEDAN (medanbicara.com) – Paska penggerebekan 65 ton pupuk bersubsidi yang dioplos menjadi non subsidi dari gudang penyimpanan di kawasan Marelan VII/Pasar I Tengah, Tanah Enam Ratus, Medan Marelan, Kamis (17/3) lalu, dalam waktu dekat Poldasu akan segara menetapkan tersangka.

“Calon tersangkanya sudah ada, Minggu depan akan kita panggil untuk pemeriksaan. Nanti dari situ, akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk menentukan tersangkanya,” ungkap Direktur Reskrimsus Poldasu, Kombes Pol Ahmad Haydar, Minggu (27/3).

Untuk menentukan tersangka itu, kata dia, pihaknya telah memeriksa 17 saksi yang seluruhnya merupakan pekerja.

“Sudah 17 saksi yang kita tanyai. Seluruhnya itu merupakan pekerja,” sebut Haydar.

Saat ditanya inisial calon tersangka tersebut, Haydar enggan menyebutkan.

“Inisialnya? Buat-buat ajalah situ,” pungkasnya.

Sebelumnya, petugas Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Poldasu menggerebek pengoplosan pupuk bersubsidi dari gudang penyimpanan di kawasan Marelan VII/Pasar I Tengah, Tanah Enam Ratus, Medan Marelan.

Dari situ petugas mengamankan 13 pekerja serta 65 ton pupuk bersubsidi yang dioplos menjadi non subsidi.

Pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan informasi adanya truk bermuatan pupuk urea diduga hasil pengoplosan dari pupuk bersubsidi menjadi non subsidi. Dari informasi itu kemudian diamankan satu unit truk jenis Mitsubishi Fuso warna coklat bernomor Polisi BK 9301 CM saat melintas di Jalan KL Yos Sudarso, Simpang Kawasan Industri Medan (KIM) I Medan Deli.

Saat diperiksa truk itu bermuatan pupuk seberat lebih kurang 30 ton dikemas dalam dalam 215 karung pupuk berlabel non subsidi dan tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Dari lokasi itu kemudian ditemukan ratusan karung lain pupuk bersubsidi yang dioplos menjadi pupuk non subsidi seberat lebih kurang 35 ton dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 65,75 ton.

Selain barang bukti, petugas juga mengamankan 13 orang pekerja untuk dilakukan pemeriksaan, sedangkan pemiliknya masih dalam pengejaran.

Diketahui, para pelaku mengubah pupuk bersubsidi menjadi non subsidi dengan cara mencampurnya menggunakan zat kimia Caustic Soda Flake, Ultra Marine Blue dan cairan pemutih untuk kemudian dijemur hingga berwarna putih seolah pupuk non subsidi.

Dari keuntungannya, harga HET tebus DO pupuk bersubsidi jenis urea seharga Rp1.586/kg, sedangkan harga eceran pasar pupuk non Subsidi jenis urea kaltim itu sebesar Rp4.450/kg. Sehingga selisih dari penjualan pupuk itu Rp3.164/kg, total kerugian negara dari kasus ini mencapai  Rp228.836.300. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai