Nyabu di Hotel, OB Kejari Medan Dibekuk Resintelmob

MEDAN (medanbicara.com) – Resintel Brigade Mobil (Brimob) Detasemen A, Polda Sumut mengamankan dua pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabusabu di Hotel Melala In, KM 12 Jalan Medan-Binjai, Deliserdang, Jumat (25/3) lalu.

Kepala Detasemen A Brimob Polda Sumut, AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, dua pengedar sabusabu yang diamankan Awi Habibie (35) dan Ogi (20). Keduanya warga Jalan Kelambir V, Pasar 1, Kecamatan Hamparan Perak.

Adapun barangbukti yang diperoleh petugas yakni delapan paket sabusabu, uang Rp 520 ribu, sepeda motor Yamaha RX King BK 6250 HE, dua unit kartu ATM

“Termasuk kita temukan Jengkol Kejaksaan dari tersangka,” katanya, Minggu (27/3).

Selain itu, kata dia, berdasarkan keterangan Awie, selama ini bekerja sebagai office boy di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Bahkan, sudah empat tahun belakangan ini menjadi pemakai sekaligus pengedar narkoba.

“Awie sudah empat tahun sebagai pemakai narkoba dan baru empat bulan jadi bandar narkoba. Sabu ini dia peroleh dari Aceh," ujarnya.

Dia menambahkan, kedua pengedar narkoba tersebut sudah lama menjadi target operasi Brimob. Namun, guna mengembangan kedua pengedar narkoba sudah diserahkan ke Polsek Sunggal.

"Anggota mendapat Informasi warga dan lalu kita gerebek mereka di kamar dan langsung kita amankan," pungkasnya. (koko)

Mungkin Anda juga menyukai