CALEG GOLKAR

Pria Setengah Abad ini Jual Kim

SEI RAMPAH (medanbicara.com) – Polsek Firdaus menciduk tersangka Selik (50) saat menulis nomor tebakan kim, Rabu malam (25/1) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dimana, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh tani tersebut ditangkap dikediamannya di Dusun II, Desa Durian Rejo, Kecamatan Sei Rampah.
Dari tangan Selik, petugas berhasil menyita satu unit ponsel merek Nokia warna merah berisi pesanan nomor kim, dan uang Rp80 ribu diduga hasil transaksi penjualan judi kim.
Kapolsek Firdaus AKP Iwan Iskandar Tarigan SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka tertangkap tangan oleh anggota ketika sedang menulis angka tebakan judi KIM dilokasi (TKP), saat ini telah diamankan di Polsek Firdaus untuk pengembangan kepada siapa disetorkannya,” tandas Tarigan.(anw)

Mungkin Anda juga menyukai