CALEG GOLKAR

1 Kawanan Perampok Mini Market di Desa Bengkel Diciduk, 2 Lagi Kabur, Begini Cara Mainnya…

Tersangka saat diamankan petugas. (Ist/ung)

Sergai (medanbicara.com)-Tim Tekab Polsek Perbaungan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Alfamart Dusun I, Desa Bengkel, Kec Perbaungan.

Satu tersangka pelakunya Fahri Dani alias Deni (34) diciduk di kos kosannya, di Dusun Darul Aman, Desa Sei Buluh, Kec Teluk Mengkudu, Kab Sergai, Kamis (17/9/2020) sekira pukul 18.40 WIB.

Sebelumnya, Sri Novita Siregar (30), kuasa Alfamart warga Gang Randu Desa Melati II, Kec Pegajahan, Kab Sergai, melaporkan ke Polsek Perbaungan sesuai Laporan Polisi No:Lp/84/III/2020/SU/Sek Perbaungan, tanggal 17 Maret 2020 sekira pukul 22.25 WIB.

Selain tersangka, petuga juga mengamankan barang bukti 1 potong baju kaos yang dipakai oleh tersangka dan 1 potong baju kaos hasil kejahatan.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang SH,MHum kepada wartawan mengatakan, Sabtu (19/9/2020), kasus curas ini terjadi, Selasa tanggal 17 maret 2020, sekira pukul 22.30 WIB.

Saat korban sedang bekerja di toko Alfamart berlokasi di Dusun I, Desa Bengkel, Kec Perbaungan Kab Serdang bedagai bersama saksi.

Tiba-tiba datang dua orang tidak di kenal (lidik) sambil mengacungkan sebilah pisau kepada korban sambil mengatakan,” Diam…diam kau ku bacok nanti kepalamu..!”

Mendengar perkataan tersangka tersebut kemudian pelapor beserta saksi menyingkir dan pergi ke belakang. Karena saksi Hasmanto ingin mengambil handphonenya salah satu tersangka mengancam dengan mengatakan,” Mau mati kau ya… Ku bacok kau nanti…”

Saksi pun berlari ke belakang dan menghindari para tersangka. Beberapa saat kemudian para tersangka mengambil uang dari lemari kasir dan dengan segera keluar dari toko Alfamart.

Kemudian setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Kanit Reskrim belakangan didapat informasi dari informan bahwa pelaku dikenal bernama Fahri Dani alias Deni, Toni dan Rahman dan sudah sangat meresahkan masyarakat.

Komplotan ini sudah berulang kali bahkan tidak asing lagi kalau ketiga tersangka tersebut merupakan spesialis pelaku pembongkaran rumah, toko serta penjambretan di seputaran Desa Bengkel hingga Desa Sei Sijenggi, Kec Perbaungan.

Berbekal informasi tersebut kemudian di lakukan investigasi dengan mengumpulkan saksi saksi yang menguatkan perbuatan pelaku, dan akhirnya setelah terpenuhi bukti permulaan yang cukup kemudian Kamis tanggal 17 September 2020, sekira pukul 18.40 WIB, di lakukan penindakan terhadap tersangka.

Tekab memburu tersangka di tempat persembunyiannya di Dusun Darul Aman Desa Sei Buluh, Kec Teluk Mengkudu, Kab Sergai. Saat di amankan tersangka awalnya mengelak dan tidak mengakui perbuatannya.

Namun setelah dilakukan interogasi cepat akhirnya tersangka mengakui perbuatannya sudah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan.

Pada saat di lakukan penggeledahan kos-kosan tersangka untuk mencari dan menemukan barang bukti sebilah pisau yang digunakan oleh tersangka dari dalam tas milik, narkoba jenis sabu setelah di tanyai dengan berterus terang mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik tersangka.

Kemudian dilakukan interogasi cepat tersangka mengakui barang haram tersebut dibeli dari tersangka Gober, di Desa Sei Sijenggi. Polisi sempat melakukan pengembangan terhadap bandar namun tersangka Giber tidak berada di rumahnya.

“Kemudian berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersangka dan barang bukti diamankan ke komando Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” kata Kapolres.

Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap perkara tersebut dengan menghadirkan korban. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai