CALEG GOLKAR

Alamak! Judi Tembak Ikan di Desa Pon Sergai Tetap Beroperasi Saat Bulan Suci Ramadhan dan Pendemi Covid-19

Lokasi judi tembak ikan di Desa Pon. (man/ist)

SERGAI (medanbicara.com)-Pendemi Covid-19 membuat pemerintah mengimbau kepada masyarakat agar mentaati protokol kesehatan Covid-19, dengan menjauhi keramaian dan tempat pengumpulan massa dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Hal itu tampaknya tak berlaku di lokasi permainan ketangkasan judi tembak ikan, di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Pengelola seakan tak menggubris imbauan pemerintah dan seolah kebal terhadap virus Corona. Pasalnya, judi tembak ikan tersebut tetap beroperasi.

Menurut sumber di lokasi permainan ketangkasan judi tembak ikan dikelola salah satu warga keturunan disebut-sebut dengan panggilan Al tetap beroperasi walaupun Bulan Suci Ramadhan dan pengelolanya tidak mentaati protokol kesehatan Covid-19.

Sampai saat ini lokasi perjudian tembak ikan yang dikelola Al tetap beroperasi tanpa menghiraukan protokol kesehatan Covid-19. Ini membuktikan pengelola seolah tidak perduli dengan pandemi Covid-19 dan tindakan polisi dalam membasmi segala bentuk perjudian.

Salah satu warga Serdang Bedagai yang tidak mau disebutkan namanya menyayangkan lokasi judi tembak ikan di Desa Pon tetap beroperasi saat Bukan Suci Ramadhan dan pandemi Covid-19. Hal itu membuktikan pengelola lokasi judi tembak ikan seolah kebal Virus Corona dan kebal hukum.

"Kita menduga pengelola judi tembak ikan tersebut kebal virus corona dan kebal hukum," katanya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai