CALEG GOLKAR

Oalah! Bagus-bagus Kerja Jadi Karyawan PT Socfindo Nyambi Main Barang Enak, Dikibusi Kena Ciduk, Nyangkutlah…

Tersangka saat diamankan. (yung/ist)

Sergai (medanbicara.com)-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Teluk Mengkudu Polres Sergai berhasil meringkus seorang terduga pengedar sabu, Mariadi alias Ragil (34), di areal Bangunan Pertamina Gas yang berada di dalam Perkebunan Kelapa Sawit milik PT Socfindo di Blok 19 Afdeling II, Perkebunan Socfindo, Desa Matapao, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (16/4) pukul 20.00 WIB.

Dari karyawan perkebunan PT Socfindo Matapao itu disita barang bukti 4 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan narkotika sabu dengan total berat bruto 0,77 gram dan 5 lembar plastik klip transparan sedang kosong.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH, MHum dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (17/4/2020) mengatakan, awalnya Tekap Polsek Teluk Mengkudu mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi peredaran narkoba di wilayah bangunan Pertamina Gas di dalam areal Kebun Socfindo Matapao.

Atas informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan di lokasi tempat kejadian perkara(TKP) untuk mengintai adanya transaksi narkoba. Hasil penyelidikan pelaku berhasil ditangkap di dalam bangunan tersebut berikut barang bukti narkotika jenis sabu.

Tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut.

Hasil interogasi, bapak dua anak ini mengaku membeli sabu dari warga Desa Nagur yang tidak diketahui namanya dengan harga Rp200.000. Bahkan pelaku juga mengaku menjadi pengedar sabu sudah sejak 1 tahun terakhir.

Atas perbuatanya, warga Dusun V, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Sergai dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara. (yung/nst)

Mungkin Anda juga menyukai