CALEG GOLKAR

Terkait Kasus Korupsi di Dinas Pertanian, Kejari Sergai Tetapkan Dua Tersangka Baru

Serdang Bedagai (medanbicara.com) -Kejaksaan Negeri Kabupaten Serdang bedagai (Kejari Sergai) melalui seksi pidana khusus (Pidsus) menetapkan dua orang tersangka baru terkait kasus korupsi dugaan mark up penyalahgunaan penggunaan uang hasil klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) tahun 2020 yang ada di lingkungan Dinas Pertanian Pemkab Sergai.

“Kedua tersangka dimaksud yaitu YH dan DT. Mereka merupakan tim survei lapangan dan staf penjualan dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo),” ujar Kajari Sergai M Amin didampingi Kasi Intel Renhard Harve dan Kasi Pidsus M Akbar Sirait ketika menggelar konferensi pers, Kamis (10/11/2022), di Aula Adhyaksa Kantor Kejari Sergai

Lebih lanjut Kajari M Amin menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka ini merupakan hasil perkembangan dari penyidikan kasus tindak pidana korupsi dugaan mark up penyalahgunaan uang hasil klaim AUTP tahun 2020 yang dilakukan tim penyidik seksi Pidsus Kejari Sergai.

"Di mana, pada Rabu (9/11/2022), perkara serupa atas tersangka inisial PN, tim penuntut umum menyatakan berkas perkara telah lengkap (P21) dan dilimpahkan ke tahap penuntutan oleh penyidik Kejari Sergai ke Pengadilan Tipikor Medan," ucapnya.

M Amin juga menyebut, ditetapkannya kedua tersangka itu usai tim penyidik mengumpulkan bukti-bukti dari keterangan para saksi, dokumen – dokumen dan perhitungan kerugian negara. Sehingga, lanjutnya, penyidik berpendapat adanya keterlibatan YH dan DT dalam melakukan penyalahgunaan keuangan negara yang menimbulkan kerugian negara.

"Perbuatan mereka dinilai sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup sebagaimana ketentuan dalam Undang-undang. Maka dari itu, penyidik menetapkan tersangka baru dalam perkara ini," beber Amin.

Kajari pun mengutarakan, peranan ketiga tersangka dalam kasus tersebut yakni bersepakat untuk bersama-sama melakukan pemotongan uang hasil klaim AUTP TA 2020 dan melakukan mark-up kerusakan lahan serta tidak melaksanakan survei terhadap lahan yang diajukan.

 "Hal itu tentunya bertentangan dengan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.

 Amin juga menambahkan, dalam perkara ini pihak Kejari Sergai akan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan Kelas II B Tebingtinggi, selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan karena pertimbangan ancaman pidana dalam UU Tipikor lebih dari 5 tahun.

"Untuk memperkuat proses penyidikan pada perkara ini, tim penyidik ke depannya akan mendalami lebih lanjut terhadap perbuatan masing-masing dari tersangka. Apabila ada hal-hal yang berkembang, kita akan menginformasikannya lagi kepada rekan-rekan wartawan," pungkas mantan Kajari Tanjungbalai itu. (zul)

Mungkin Anda juga menyukai