CALEG GOLKAR

Sidang Dugaan Perusakan Hutan di Paluta, Ini Keterangan Saksi…

Pengadilan Negeri Padangsidimpuan kembali menggelar sidang perkara dugaan kerusakan dan pencemaran lingkungan di Kawasan hutan dengan fungsi kawasan hutan produksi tetap, di Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kamis (18/6/2020) siang. (Ist/Bud)

Gunung Tua (medanbicara.com)-Pengadilan Negeri Padangsidimpuan kembali menggelar sidang perkara No 75/Pid B/LH/2020, dugaan kerusakan dan pencemaran lingkungan di Kawasan hutan dengan fungsi kawasan hutan produksi tetap, di Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kamis (18/6/2020) siang.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Iptu Arlin Parlindungan Harahap, anggota Ditreskrimsus Poldasu Unit IV dengan terdakwa BS, warga Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam keterangan di depan Majelis Hakim, Lucas Sahabat Duha, Fadel Pardamean Batee dan Cakra Tona Parhusip serta Jaksa, Verawaty Br Manalu, saksi mengatakan, kepemilikan lahan perkebunan terdakwa yang terletak di Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara seluas 173 hektar tanpa izin Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dalam persidangan, Kuasa Hukum terdakwa BS, Sujoko SH sempat menanyakan pemanggilan terperiksa BS kepada saksi Arlin Parlindungan Harahap pada Bulan Juni 2019, dimana terjadi kejanggalan hingga kemungkinan terdapat kekeliruan dalam berita acara pemeriksaan di Polda Sumatera Utara. Hal itu sebagai alasan pembenaran dan alasan mengapa perkara ini terjadi.

Ditambahkan saksi, atas pengecekan dokumen perizinan terhadap areal perkebunan masyarakat pada bulan Pebruari 2019 bersama petugas dari Dinas Kehutan provinsi Sumatera Utara bernama Akhmad Syukur, dijadikan Laporan Polisi Nomor:LP/1397/IX/2019/SUMUT/SPKT II tertanggal 16 September 2019.

“Apakah Akhmad Syukur dari Dinas Kehutanan atau Pegawai Badan Pertanahan,” tanya Kuasa Hukum BS, Joko.

“Dari Dinas Kehutanan,” jawab saksi Arlin Harahap.

Dalam persidangan, terdakawa BS membantah keterangan saksi Arlin Harahap atas kepemilikan 173 hektar lahan perkebunan di Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur kepada Majelis Hakim.

Menurut dia, pihaknya hanya memiliki 28 hektar yang terdiri dari tiga lembar surat dokumen Surat Akta Jual Beli Tanah tahun 1996, 1997 dan 1998 yang dibuat dan ditandatangani Camat Halongonan selaku PPAT.

“Saya memiliki hanya 28 hektar bukan 173 hektar dan saya tidak mengetahui lahan perkebunan tersebut adalah kawasan hutan,” jelasnya kepada Majelis Hakim.

Panit 1 Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumut, Iptu Arlin Parlindungan Harahap ketika dikonfirmasi membenarkan perkara No 75/Pid.B/LH/2020 dugaan kerusakan dan pencemaran lingkungan di kawasan hutan dengan fungsi kawasan hutan produksi tetap sudah ke tahap persidangan.

Pihaknya juga sudah melakukan penyelidikan kerusakan kawasan hutan di kawasan Pantai Timur Sumatera Utara itu.

“Sudah dilakukan pemeriksaan selain di Paluta, Langkat dan lain-lain,” ujar Arlin Parlindungan Harahap ketika di konfirmasi terpisah.

Sebelumnya, terdakwa BS dalam dakwaan tertulis dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin di Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara. Luas lahan perkebunan berupa tanaman sawit dan karet sekira 172 hektar atau kurang lebih 1.720.000 meter persegi.

Terdakwa tidak memiliki izin usaha perkebunan dan izin lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di dalam kawasan hutan.

Hal itu disangkakan, karena pada tahun 2013 terdakwa BS sudah pernah mengajukan ke Kabupaten Padang Lawas Utara, namun setelah diproses tidak memenuhi persyaratan karena tidak berbadan hukum.

Agenda persidangan selanjutnya akan mendengar keterangan saksi Kamis (25/6/2020) di Pengadilan Negeri Padangsidempuan.(Bud/Aw)

Mungkin Anda juga menyukai