CALEG GOLKAR

15 Kg Lebih Sabu dan 10 Ribu Pil Ektasi Disimpan Dalam Jerigen Ditangkap Di Perairan Asahan

Tanjung Balai (medanbicara.com)- Team Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai mengungkap 15 kg lebih sabu, dan 10.000 pil ekstasi dari kapal/boat yang diawaki 4 pria di Perairan Bagan Asahan, Tanjung Balai. Polisi juga mengamankan 4 pria masing-masing, MS alias A, FM alias K, HI alias E dan A alias A.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi Sik MM, saat menggelar press release pengungkapan kasus narkotika jenis sabu, serta pil ekstasi, di Aula Pesat Gatra Mapolres Tanjung Balai, Selasa (08/08/2023) mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan awal bahwa ada 1 unit kapal/boat yang diawaki oleh 4 pria berangkat dari Perairan Kota Tanjung Balai hendak menuju Perairan Malaysia, guna menjemput narkotika.

Selanjutnya, kata Kapolres Tanjung Balai, Tim Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai membentuk 2 tim yakni Tim Satresnarkoba untuk operasionai penindakan di darat dan Tim Polsek Tanjung Balai Utara untuk operasional penindakan di laut.

Kemudian, lanjut Ahmad Yusuf Afandi, Sabtu (05 /08/ 2023), Tim Polsek Tanjung Balai Utara melihat sasaran kapal/boat bermesin dompeng tersebut berada di lampu putih Perairan Bagan Asahan. Selanjutnya oleh tim memberhentikan boat tersebut yang diketahui di dalam boat tersebut terdapat 4 orang laki-laki.

Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan di boat tersebut, kemudian ditemukan 2 jerigen warna biru. Oleh tim melihat jerigen tersebut berisi diduga narkotika jenis sabu dan pil ektasi. Kemudian dilakukan pengawalan terhadap kapal/boat bermesin dompeng dan keempat laki-laki tersebut hingga tiba di Dermaga Satpolair Polres Tanjung Balai, di Jalan Diponegoro, Kel Indra Sakti, Kec Tanjung Balai Selatan, Tanjung Balai sekitar pukul 14.00 Wib.

Setelah kapal/boat merapat di Dermaga Satpolair Polres Tanjung Balai dilakukan penggeledahan terhadap kapal/boat bermesin dompeng yang diawaki 4 laki-laki tersebut. Nah, ditemukan 2 buah jerigen warna biru di atas kapal/boat tersebut.

Lalu setelah dibuka ditemukan di dalam jerigen 1 di dalamnya ada 5 bungkus plastik warna orange merk Jin Xuan Tea berisi diduga narkotika jenis sabu, dan 2 bungkus plastik warna hijau yang masing-masing bungkus berisi 20 bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis pil ekstasi warna merah muda berlogo Minion, dengan jumlah keseluruhan 10.000 butir

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan diperoleh keterangan bahwa seorang laki-laki berinisial R menyuruh MS alias A untuk menjemput narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ke perairan perbatasan Malaysia-Indonesia dan atas perintah tersebut MS alias A mengajak FM alias K, HI alias E dan A alias A untuk menjemput narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut ke perairan perbatasan Malaysia-Indonesia, dengan upah yang diterima sejumlah Rp25.000.000, dengan rincian MS alias A memperoleh Rp10.000.000, sedangkan FM aiias K, HI alias E dan A alias A menerima upah masing-masing sejumlah Rp5.000.000.

Lanjut Kapolres, barang bukti yang berhasil diamankan 15 bungkus plastik warna orange Merk Jin Xuan Tea berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 15.062,16 gram, 2 bungkus plastik warna hijau yang masing-masing bungkus berisi 20 bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis pil ekstasi warna merah muda berlogo Minion dengan jumlah keseluruhan 10.000 butir, dengan berat kotor keseluruhan 4.549,94 gram.

2 buah jerigen warna biru, 1 unit handphone Merk Vivo warna merah nomor Sim Card 0813 6639 9xxx, 1 unit handphone Merk Nokia warna hitam nomor Sim Card 0812 6516 2xxx, 1 unit satelit Merk Osca GPS Navigator, 1 unit kapal/boat tanpa nama bermesin dompeng.

“Tersangka melanggar Pasal 113 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkas Kapolres.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai