CALEG GOLKAR

5 Jaringan Pengedar Pil Ekstasi di Tanjungbalai Digulung

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Team Satnarkoba Polres Tanjung Balai mengamankan 5 orang pengedar narkotika jenis pil ekstasi dari lokasi yang berbeda beda, Kamis (21/03/2024) sekitar pukul 00:15 Wib.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP R. Silalahi SH saat ditemui awak media di ruang kerjanya, membenarkan penangkapan kelima tersangka kasus narkotika jenis pil ekstasi dengan lokasi yang berbeda beda.

Awalnya, kata Kasat, petugas mendapatkan aduan dari masyarakat (Dumas) yang sudah sangat meresahkan, bahwa tersangka bernama R alias Kopek (42), warga Jalan Pepaya Lk II Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kec Tanjung Balai Selatan sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis pil ekstasi.

Selanjutnya Kamis (21/03/2024) sekitar pukul 00.15 Wib, team Satnarkoba bersama dengan Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penindakan yang dipimpin langsung Kanit 1 dan II.

Kemudian team menyusun strategi dengan cara melakukan teknik under cover bay memesan narkotika jenis pil ekstasi kepada tersangka Sm alias W (28) melalui handphone sebanyak 15 butir dengan harga per butir Rp200.000.

Lanjut Kasat, setelah disepakati harganya dengan total Rp3.000.000, tersangka Sm alias W, warga jalan Jenderal Sudirman Kilometer 6, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar langsung datang, dan saat hendak menyerahkan Narkotika jenis ekstasi tersebut kepada petugas yang menyamar langsung dilakukan penangkapan terhadap Sm Alias W.

Petugas menemukan di telapak tangan kiri tersangka Sm alias W ada 1 bungkus plastik klip berisi 5 butir pil warna coklat berlogo kepala singa, diduga narkotika jenis ekstasi, 1 bungkus plastik klip transparan berisi 10 butir pil warna merah muda berLogo Diamond diduga narkotika jenis ekstasi dan pada telapak tangan sebelah kanan tersangaka ditemukan 1 unit handphone merek Samsung warna biru, selanjutnya team melakukan interogasi terhadap Sm Alias W bahwa pil ekstasi tersebut dari TH Alias T (39).

Tak ingin buang waktu selanjutnya team langsung bergerak menuju ke tempat TH alias T di jalan Jendral Sudirman KM. 6 Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar, dan langsung melakukan penangkapan terhadap TH alias T. Kemudian tim melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 unit handphone OPPO warna hitam di atas meja.

Setelah diinterogasi TH alias T mendapatkan narkotika jenis ekstasi tersebut dari MR alias R (41), dan team bersama Opsnal kemudian langsung bergerak melakukan penangkapan di tempat yang sama, kemudian tersangka
MR alias R pun dilakukan penggeledahan dan team menemukan 1 unit handphone merek VIVO warna Gold di kantong celana sebelah kiri.

Tersangka TH alias T mengatakan memesan narkotika jenis ekstasi tersebut dari MA alias A kemudian team langsung melakukan pengejaran terhadap MA alias A dan langsung melakukan penangkapan di Jalan Jalan Jenderal Sudirman KM. 7 lK. III Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar.

Lanjut R.Silalahi, setelah berhasil diamankan tersangka MA alias A langsung dilakukan penggeledahan badan dan team menemukan 1 unit handphone merek Oppo warna Biru di atas meja selanjutnya tersangka
MA alias A diinterogasi dan tersangka mengatakan bahwa pil ekstasi tersebut di pesannya dari R alias Kopek.

Tak ingin kabur team langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka R alias Kopek di Jalan Jl Jend Sudirman KM. 7 LK. III Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar.

Kemudian team Satnarkoba melakukan pengembangan menuju ke rumah tersangka R alias Kopek yang berada di Jalan Pepaya Lk. II Kel. TB Kota II Kec. Tanjung Balai Selatan.

Setelah sampai di rumah tersangka R alias Kopek team langsung melakukan penggeledahan rumah dengan didampingi Kepling dan hasil nya team Satnarkoba menemukan 1 buah potongan kertas rokok merek Dji Sam Soe berisi 3 butir pil warna merah muda logo Diamond diduga narkotika jenis pil ekstasi, yang berada di bawah tempat tidur kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan pada kantong celana sebelah kanan 1 unit handphone samsung warna biru.

Setelah di interogasi tersangka R alias Kopek mengatakan bahwasannya mendapatkan awak Narkotika jenis pil ekstasi tersebut dari INT (lidik).

Dari penangkapan kelima tersangka team Satnarkoba berhasil mengamankan barang bukti:

  1. 1 (satu) bungkus plastik sedang klip transparan berisi 5 butir pil warna coklat Logo Kepala Singa diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 1,28 gram. (Milik SM Alias W)
  2. 1 (satu) bungkus plastik sedang klip transparan berisi 10 butir pil warna merah muda Logo Diamond diduga narkotika Jenis ekstasi dengan berat bersih 3.75 gram. (milik SM )
  3. 1 (satu) unit handphone merek samsung warna hitam (milik SM Alias W)
  4. 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam (milik TH Alias T).
  5. 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna Gold (milik M.R).
  6. 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru (milik MA Alias A).
  7. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda ADV warna putih (milik SM Alias W)
  8. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda scoopy warna Coklat (milik M.R)
  9. 3 (tiga) butir pil warna coklat logo Kepala Singa diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 1.08 gram. (Milik R Alias Kopek)
  10. 1 (satu) buah potongan kertas rokok merek Dji Sam Soe. (Milik R Alias KOPEK)
  11. 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna Biru.

Selanjutnya, kelima tersangka dibawa ke Mako Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sementara untuk para tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika Jo Pasal 55 KUPidana.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai