CALEG GOLKAR

Mahasiswi Dibekap, Gelang Dirampas, Eh…Rupanya Imitasi, Mekanik Ditangkap

Deli Serdang (medanbicara.com)-Polresta Deliserdang meringkus seorang pria tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku sudah dikenali oleh korban, hingga korban membuat pengaduan ke Polsek Galang Polresta Deli Serdang

“Penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap korban seorang mahasiswi dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Galang,” ujar Wakapolresta Deli Serdang, AKBP Julianto P Sirait Sik didampingi Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Dr Muhammad Firdaus Sik, Jumat (22/10/2021), di aula terbuka Polresta Deli Serdang.

Wakapolresta menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari kejadian pada Kamis (21/10/2021) sekitar pukul 02.00 Wib. Saat itu, korban bernama Putri Mediana Nasution (18), mahasiswi kehilangan 1 buah gelang hias dari imitasi seharga Rp400.000, 1 buah baju, simpul kain dan bantal milik korban yang digunakan pelaku saat membekap wajah korban, agar tidak menjerit saat gelang tangan korban yang disangka pelaku emas dirampas paksa.

“Berdasarkan laporan dari korban dan dilakukan pemeriksaan keterangan saksi ditindak lanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Galang, dan selanjutnya dilakukan penangkapan tersangka. Tersangka sebelumnya juga pernah melakukan pencurian HP namun berdamai tak sampai proses hukum dengan korbannya,” katanya.

Tersangka berinisial SL alias Aye (38), mekanik sepeda motor warga Dusun III Desa Patumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Tersangka merupakan bekas karyawan bengkel ayah korban. Oleh karena itu saat melakukan aksinya korban mengenali tersangka dan melaporkan ke Polsek Galang.

Menurut Putri Mediana Nasution yang menjadi korban curat, tersangka masuk dari pintu belakang rumah dengan membobol kunci pintu dapur, lalu masuk ke kamar korban kemudian membekap wajah korban dengan bantal dan tangannya. Korban yang tersadar meronta, namun tersangka menarik paksa gelang yang dipakai korban.

“Dia tutup wajah saya pakai bantal dan tarik paksa gelang tangan, saya meronta ronta manggil mamak di kamar sebelah, lalu tersangka langsung kabur dari pintu belakang dapur, saya tanda dari bagian belakang tersangka,” ucap Putri.

Akibat kejadian itu korban mengalami luka lecet pada pergelangan tangan, pipi memar. Saat ini tersangka meringkuk di sel tahanan Polsek Galang Polresta Deliserdang untuk penyidikan lebih lanjut, dan dijerat dengan pasal 365 ayat 1 yo 363 dengan ancaman 9 tahun penjara. (man)

Mungkin Anda juga menyukai