CALEG GOLKAR

6 Kawanan Pengeroyok Pria Sampai Tewas di Tanjungbalai Ditangkap, Ini Gara-garanya…

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Sat Reskrim Polres Tanjungbalai menangkap 6 tersangka pengeroyokan terhadap korban Marton Tondang alias Eliebert Purba (30) hingga tewas, Sabtu (08/01/2022).

6 tersangka yang diamankan Bill Clinton Marpaung alias Biton (26), warga Jalan Prof FL Tobing, Kel Sirantau, Kec Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Agustinus Parningotan Marpaung alias Ingot (36), warga Jalan Jamin Ginting, Kel Sirantau, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Selanjutnya, Arifin Alrivaix Laurencus Nainggolan alias Ipin (34), warga Jalan FL Tobing, Kel Sirantau, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, RPN (17), warga Kota Tanjung Balai, Jasman Dolok Saribu alias Goliong (27), warga Jalan Bawal,, Kel Sirantau, Kec Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Wiston Marpaung alias Biston (26), warga Jalan Denai, Kel Gading, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, serta Tua Marpaung alias Oppung Jonatan (55), warga Jalan Prof FL Tobing, Kel Sirantau, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Adapun barang bukti yang diamankan, 1 unit becak bermotor (betor), 1 unit sepeda motor Honda Supra x 125 dan 1 batang kayu.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK, ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya membenarkan penangkapan kasus pengeroyokan, yang dilaporkan Ariyanto (37). Dikatakannya, peristiwa pengeroyokan itu terjadi Sabtu tanggal 08 Januari 2022 sekira pukul 01.00 Wib, di Jalan Alteri Lk VI, Kel Sirantau, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, tepatnya di bekas Cafe Hoki Hunter.

Akibat penganiayaan itu korban Marton Tondang (30), warga Liang Atas Desa Nagori Purba Pasir, Kec Harang Gaol Horison, Kab Simalungun meninggal dunia. Motif pengeroyokan tersebut disebabkan sakit hati, karena anak dari Tua Marpaung alias Oppung Jonatan, adik kandung Bill Clinton Marpaung alias Biton (26) disetubuhi korban, serta barang berharga milik adiknya dijual oleh korban.

Triyadi mengatakan, peristiwa tersebut diketahui ketika petugas kepolisian mendapat informasi tentang ada seorang laki-laki tergeletak di tengah tengah bekas cafe, dan setelah dilakukan pengecekan ditemukan seorang laki-laki yang diketahui Marton Tondang alias Eliebert Purba (30), dalam keadaan tidak sadarkan diri dan di sekitar wajah terdapat beberapa luka lebam.

Selanjutnya korban langsung dibawa pelapor ke RSUD dr T Mansyur Tanjungbalai guna diberikan tindakan medis, namun setelah ditangani oleh dokter jaga RSUD selama 4 jam korban meninggal dunia sekitar pukul 06.00 Wib. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Datuk Bandar serta kemudian membuat laporan.

Berdasarkan laporan, personel Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetyo SH dan Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga SH melakukan cek TKP dan penyelidikan.

Nah, dari sana diketahui bahwa salah satu pelaku yang melakukan penganiayaan kepada korban adalah Bill Clinton Marpaung alias Biton. Lalu Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai bergerak mencari keberadaan tersangka dan berhasil diciduk di Jalan FL Tobing, Kel Sirantau, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Selanjutnya dilakukan interogasi dan mengakui bahwa Biton melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Agustinus Parningotan Marpaung alias Ingot (36), Arifin Alrivaix Laurencus Nainggolan alias Ipin (34), RPN (17) bersama teman-temannya yang saat ini dalam pengejaran.

Selanjutnya dilakukan pencarian dan menangkap Agustinus Parningotan Marpaung alias Ingot (36). Tersangka Agustinus Parningotan Marpaung alias Ingot mengakui memukul dada dan kepala korban.

Kemudian polisi melakukan pencarian terhadap Arifin Alrivaix Laurencus Nainggolan alias Ipin (34), dan berhasil diamankan. RPN (17) juga berhasil diamankan. Berikut Jasman Dolok Saribu alias Goliong (27), Wiston Marpaung alias Biston (26).

Saat ini seluruh tersangka yang berhasil di amankan menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.
Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang diamankan dan beberapa saksi, kemudian di tetapkan 1 tersangka lagi yaitu, Tua Marpaung alias Oppung Jonatan (55) dan juga telah diamankan di Polres Tanjungbalai.

“Terhadap para tersangka dipersangkakan pada Pasal 170 ayat (2) ke 3e jo Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana,” terang Kapolres.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai