CALEG GOLKAR

Ayah Ini Ancam Mau Bunuh Anak Kandungnya

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang ayah berinisial SHH alias JOS, tersangka pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap anaknya, di Jalan Jamin Ginting Lk lV, Kel Sirantau, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Dalam laporan di Polres Tanjungbalai, bahwa ada 2 (dua) orang anak yang disekap dan akan dibunuh oleh ayah kandung sendiri di rumah tinggalnya, tepatnya di Gang Gereja, Jalan Arteri, Kel Sirantau, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetiyo SH saat dikonfirmasi mengatakan, kejadianya di rumah mereka di Jln Jamin Ginting Lk IV, Kel Sirantau, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Saat itu, kata Eri, anak korban, JAH dan JOA sedang berada di kamar mandi. Tiba-tiba tersangka SHH marah dan mengatakan,” Awas kamu nanti ya keluar dari kamar mandi itu, ku bunuh kamu nanti.”

Pada saat mengatakan kalimat demikian, SHH sedang mengasah senjata tanjam berupa pisau dapur. Mendengar kalimat demikian anaknya JAH dan JOH langsung keluar dari kamar mandi dengan cara berlari ke luar rumah.

Selanjutnya SHH memanggil dan atau menyuruh kedua anaknya (korban) masuk ke dalam rumah, setelah kedua korban (anak kandung) masuk ke dalam rumah oleh SHH mengancam keduanya agar jangan keluar rumah, apabilah keluar rumah kedua mereka akan dibunuh.

Atas kejadian tersebut keduanya mengadu kepada ibunya, NMS. Merasa keberatan NMS melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai.

Lanjut Kasat, peristiwa itu juga dilaporkan oleh salah satu warga bernama Benyamin Lena ke Polres Asahan. Kemudian Kapolres Tanjungbalai AKBP Yusuf Afandi, SIK, MM meneruskan informasi itu kepada Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai untuk melakukan pengecekan di TKP.

Selanjutnya Satreskrim Polres Tanjung Balai mendatangi TKP dan mengamankan SHH alias JOS, dan dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang kami amankan dari tersangka 1 (satu) set pakaian tersangka, atas tindakannya melanggar Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Subs 45 (1) UU RI No 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 335 (1) dari KUHPidana.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai