CALEG GOLKAR

BD Sabu Dicokok Lagi di Rumah Kos

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan AKS alias Brong (45) pemilik narkotika jenis sabu 2,83 gram, di Jalan Jenderal Sudirman Km 7, Lingkungan 3, Kelurahan Sijambi, Rabu (11/10/23) pukul 02.30 Wib.

Tersangka merupakan residivis, sudah 2 kali masuk Lapas dalam kasus narkoba. Tersangka bebas bulan Juni 2023 yang lalu.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi, SH menerangkan kepada wartawan, Rabu 11 Oktober 2023 sekira pukul 02.30 Wib, personel Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II bersama dengan opsnal melakukan penyelidikan tentang adanya seorang laki-laki yang memiliki dan menjual diduga narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos-kosan, di Jalan Jenderal Sudirman Km 7, Lk 3 Kel Sijambi, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Selanjutnya petugas melakukan undercover buy Terhadap seorang laki-laki yang diketahui atas nama AKS alias Brong, petugas memesan sabu seharga Rp100.000. Setelah berada di depan kamarnya kemudian AKS alias Brong langsung mengambil uang Rp100.000 dari tangan petugas yang sedang menyamar sebagai pembeli, pada saat menyerahkan dua bungkus plastik kecil klip transparan diduga narkotika jenis sabu tersebut, AKS alias Brong langsung dilakukan penangkapan dengan dibantu petugas opsnal lainnya.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan kamarnya yang disaksikan Kepling. Kemudian AKS alias Brong dan barang bukti disita berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,48 gram, sebelas bungkus plastik klip transparan ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2.05 gram, dua bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 gram, satu bungkus plastik klip transparan ukuran besar kosong, dua bungkus plastik klip transparan ukuran sedang kosong, satu unit handphone android merk Samsung warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp600.000, dengan jumlah keseluruhan diduga narkotika jenis sabu berat kotor 2,83 gram dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini Polres Tanjungbalai akan terus memburu jaringan atasnya. Saya mengajak kepada seluruh masyarakat agar bekerjasama untuk memberantas peredaran narkoba di kota Tanjungbalai, dengan memberikan setiap informasi apabila di lingkungannya melihat pengedar narkoba segera hubungi Polres Tanjungbalai atau Polsek terdekat, kami pastikan rahasia pelapor aman,”pungkas Kasat.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai