CALEG GOLKAR

BD Sabu Kena Undercover Buy di Dalam Rumahnya, Ini Pengakuannya…

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Seorang bandar narkoba tak berkutik ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai di dalam rumahnya Jln Pepaya Lk III, Kel Sirantau, Kec Datuk Bandar (Pantai Olang), Rabu (10/01/24) sekitar pukul 16.20 Wib.

Adapun identitas tersangka ANS alias R (32), warga Jalan Pepaya Lk III, Kel Sirantau Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP. R. Silalahi SH saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, sebelumnya tim melakukan penyelidikan tentang adanya Dumas tanggal 09 Januari 2024 yang mengatasnamakan masyarakat Kota Tanjung Balai mengatakan, maraknya peredaran narkotika di dekat Mesjid di daerah Pantai olang Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut tim mengetahui ada seorang laki laki (sudah diketahui ciri-cirinya) memiliki dan menjual narkotika di dekat mesjid daerah Pantai Olang. Keberadaan laki-laki tersebut sedang berada di dalam sebuah rumah di Jalan Pepaya Lk III Kel Sirantau (Pantai Olang) Kec Datuk Bandar.

Selanjutnya tim melakukan teknik undercover buy kepada seorang laki laki yang diketahui berinisial ANS alias R petugas memesan seharga Rp.100.000 setelah bertemu kemudian S alias R langsung mengambil uang Rp.100.000 tersebut dari tangan petugas yang menyamar sebagai pembeli, petugas langsung masuk untuk melakukan penangkapan terhadap S alias R.

Melihat kedatangan petugas laki laki tersebut lari ke belakang rumah langsung diamankan dengan dibantu tim opsnal lainnya.

Tim melakukan penggeledahan di rumah tersebut dengan didampingi Kepling setempat dan menemukan 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,64 gram, 1 buah pipet runcing/sekop dan 1 bal plastik klip transparan kosong di belakang rumahnya yang diakuinya sempat di buang saat di kejar oleh petugas, didapat juga 1 unit handphone merk nokia warna hitam di lemari kaca ruang tamu yang digunakannya untuk transaksi narkotika.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan dengan didampingi kepling setempat, dan didapat 1 buah dompet warna cokelat di saku celana belakang sebelah kiri yang berisikan uang tunai Rp.3.900.000 yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika.

Tersangka mengatakan bahwa narkoba tersebut didapat dari seorang laki-laki yang bernama M (belum tertangkap) dan sudah 1 tahun memperjualbelikan narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai