CALEG GOLKAR

Bobol Gudang Farmasi Dinkes Tanjungbalai, Pria Ini Diamankan Penjaga Malam, Begini Nih Nasibnya…

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mengamankan DH alias DP alias IP, warga Jalan Anwar Idris, Lingkungan VII, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 21:00 Wib.

Tersangaka DH alias DP alias IP tertangkap tangan oleh petugas jaga malam Gudang Farmasi Dinas Kesehatan, saat melakukan pencurian beberapa barang di dalam gudang tersebut.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM melalui Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Eri Prasetyo SH saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, awalnya Rabu (16/11/2022), petugas mendapat laporan bahwa telah terjadi pencurian di Gudang Farmasi Dinas Kesehatan, tepatnya di Jalan Anwar Idris, Lingkungan VII, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar.

“Mendapat informasi tersebut saya langsung menelepon Pawas dan Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar untuk langsung ke TKP/tempat kejadian perkara, selanjutnya anggota Opsnal beserta piket Sat Reskrim Polres Tanjungbalai langsung menuju ke TKP,” katanya.

Anggota Opsnal dan Piket Sat Reskrim Polres Tnjungbalai langsung mengamankan tersangka dari kerumunan masyarakat, dan langsung membawa tersangka ke Mapolres Tanjungbalai, untuk ditindaklanjuti dan dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut AKP Eri menceritakan, tersangka masuk melalui jendela kamar mandi, tepatnya yang berada di samping Gudang Farmasi Dinas Kesehatan tersebut.

Nah, begitu sudah masuk di dalam gudang tersangka pun memulai aksinya mengambil barang berupa 1 unit speaker. Tapi, belum lagi sempat keluar tersangka ketahuan sama penjaga gudang farmasi tersebut, dan langsung mengamankan tersangka .

Menurut AKP Eri, setelah tertangkap tersangka langsung diserahkan ke Polres Tanjungbalai selanjutnya penjaga gudang tersebut membuat laporan atas nama Eka Rizky Fauzi (35), PNS warga Jalan H Bahrum Damanik Lingkungan I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/390/XI/2022/SPKT/Polres T Balai/Polda Sumut, tanggal 16 Nopember 2022.

Sementara itu dari hasil penangkapan Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan BB berupa 1 unit speaker, yakni barang bukti yang sudah berhasil diambil tersangka. DH sudah melakukan tidak pidana curat /pencurian dengan pemberatan dijerat pasal 363 ayat (2) KUHPidana.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai