Bongkar Rumah, 2 Sekawan Nyangkut, Duit Hasil Nyuri Buat Main Game Online

Tanjung Balai (medanbicara.com )-Unit Reserse Kriminal Polsek Datuk Bandar berhasil meringkus 2 sekawan, M Alvin Lubis alias Alvin (21) dan Wahyu Siregar alias Wahyu (19), tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan, di Jalan Alpokat Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Jumat (03/06/ 2022) sekitar pukul 16.00 Wib.

Kedua warga Jalan Alpokat ini diloporkan Farida Ariani Antosa (37), seorang ibu rumah tangga, warga yang sama Jalan Alpokat, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar sesuai dengan surat Laporan Polisi nomor LP/B/45/VI/2022/SPK/Polsek DTB/Polres T Balai/Poldasu, Jumat (03/06/2022).

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK, melalui Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga SH mengatakan, kejadiannya Jumat (03/06/ 2022) sekitar Pukul 00.10 Wib. Saat itu, koran Farida tiba di rumahnya di Jalan Alpokat, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Johor, setelah pulang dari rumah kerabatnya yang berada di Kota Padang.

Sampai di rumah korban melihat keadaan rumah dan kedai miliknya sudah berantakan. Selanjutnya korban memeriksa barang-barang miliknya, dan ternyata dugaannya benar telah terjadi pencurian di rumahnya, barang-barang miliknya hilang.

“Kedua tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara membuka plafon atau asbes, tepatnya yang berada di atas kamar tidur korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp6.000.000, selanjutnya korban datang ke Mapolsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan atau Laporan Polisi,” jelas Sinaga.

Berdasarkan laporan tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap kedua tersangka pencurian dan didapat hasil bahwa para pelakunya adalah M Alvin Lubis alias Alvin dan Wahyu Siregar alias Wahyu. Kemudian Jumat 3 Juni 2022 sekira Pukul 15.45 Wib diketahui bahwa tersangka M Alvin lubis Alias Alvin dan tersangka Wahyu sedang berada di di Jalan Alpokat.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar bergerak menuju TKP dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar Iptu Eko Ady R. Keduanya berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Datuk Bandar untuk dilakukan interogasi.

Kedua tersangka mengaku, sudah kali melakukan aksinya selama korban pergi ke rumah kerabatnya di Kota Padang.

Kedua tersangka mengakui bahwa uang hasil curiannya telah mereka habiskan untuk bermain game online dan berfoya-foya. Selanjutnya tim membawa kedua tersangka ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang-barang yang dicuri kedua tersangka adalah 1 tabung gas ukuran 3 kg, 1 unit speaker aktif, rokok Sempurna, rokok Surya, rokok Mansion, rokok 153, rokok Union, rokok Gudang Garam, rokok Dji Sam Soe, rokok Magnum, dan uang korban yang disimpan di 3 toples celengan dan 2 kaleng celengan Yam biskuit keladi.

Sementara barang bukti yang berhasil disita petugas dari kedua tersangka, 1 kaleng celengan merk Yam biskuit keladi, 1 celengan berbentuk toples. 1 celengan toples merk permen keras,1 speaker aktif, 1 unit sepeda motor Honda Blade tanpa nomor polisi. Kedua tersangka melanggar Pasal 363 subs 362 KUHPidana. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai