CALEG GOLKAR

Cacing Ditangkap Rampas HP Anak-anak, Kawannya DPO

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Team Reskrim Polsek Polsek Tanjung Balai Selatan (TBS) mengamankan tersangka penjambret handphone berinisial DTM alias Cacing (34), warga Jalan M Abbas, Gang Perak, Kamis (05/10/2023) sekitar pukul 18:30 Wib. Sementara temannya AF berhasil kabur dan masih dalam dalam pencarian petugas.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Tanjung Balai Selatan, AKP MH Sitorus, SH saat dikonfirmasi wartawan,membenarkan penangkapan tersangka DTM alias Cacing, di Jalan Pahlawan Lk IV Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan (TBS), sementara temannya AF masih DPO.

Tersangaka DTM alias Cacing diamankan Team Opsnal berdasarkan laporan dari Simpon alias Pon (54), karena merampas satu unit HP merk Vivo Y17 dari tangan Wira, cucunya.

Awalnya, Sitorus, DTM alias si Cacing bersama temannya AF (DPO) datang menemui Wira, cucu Simpon, dengan menggunakan sepeda motor bebek merk Honda Supra 125 warna putih biru.

Tiba-tiba keduanya langsung merampas handphone milik Wira merek Vivo Y17, yang berada di tangannya, dan langsung kabur tancap gas.

Merasa keberatan karena telah kehilangan satu Unit handphone milik cucunya Simpon akhirnya mendatangi Polsek Tanjung Balai Selatan, untuk membuat laporan supaya diusut sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan laporan dari Simpon alias Pon, Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan selanjutnya melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka DTM alias Cacing.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka DTM alias Cacing berupa 1 (satu) buah kotak HP warna putih yang bertuliskan VIVO Y17, satu unit flashdisk warna hitam putih, satu unit sepeda motor merk Honda Supra 125 warna putih biru satu potong baju kaos lengan pendek warna hijau, satu potong celana panjang Lee warna biru, satu buah topi warna biru bercorakkan bintang warna putih yang bagian depan bertuliskan Lake Toba My Adventure, dan uang tunai sebesar Rp 25.000.

“Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4e Subs Pasal 362 dari KUHPidana,” ucap AKP MH Sitorus mengakhiri.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai