CALEG GOLKAR

Congkel Jendela Pakai Parang, Gasak HP dan Uang, Tuah Lengket

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Personel gabungan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai dan Polsek Datuk Bandar mengamankan pria paruh baya bernama Tuah (43), di perladangan kelapa sawit, tepatnya di belakang rumah kontrakan di Jalan AMD Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Kamis (07/07/ 2022) sekitar pukul 16.00 Wib.

Warga Jalan MT Hariyono, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai itu terlibat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curhat).

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi SH.SIK melalui Humas Polres Tanjung Balai AKP AD Panjaitan mengatakan, tersangka Tuah diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/68/VII/2022/SPKT/Polsek DTB/Polres T Balai/Polda Sumatera Utara tanggal 7 Juli 2022, atas laporan Farida Hanum (52), warga Jalan MT Hariyono, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Menurut Panjaitan, kejadiannya Jumat (01/07/ 2022) sekitar pukul 06.00 Wib, tersangka masuk ke dalam rumah Farida dengan cara mencongkel jendela di samping rumah. Lalu tersangka menyikat handphone merek Samsung tipe A13 warna pink dan 1 unit handphone merk Oppo tipe A3S warna merah, serta uang tunai sebesar Rp3.000.000 di rumah milik Farida Hanum.

Atas kejadian tersebut korban Farida mengalami kerugian sekitar Rp6.000.000, selanjutnya Farida mendatangi ke Polsek Datuk Bandar membuat pengaduan.

Berdasarkan pengaduan/laporan dari korban Farida tersebut maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap tersangka pencurian tersebut, dan didapat hasil bahwa pelakunya adalah bernama Tuah.
Selanjutnya Kamis (07/07/2022) sekitar pukul 15.00 Wib, diketahui bahwa tersangka Tuah sedang berada di sebuah rumah kontrakan, di Jalan AMD Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar dibantu Satreskrim Polres Tanjungbalai langsung bergerak ke lokasi, dan di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar Iptu Eko Ady R,begitu sampai di depan rumah kontrakan tersangka tersebut.

Selanjutnya tersangka Tuah mengetahui ada yang datang menuju ke rumahnya kemudian melarikan diri melalui pintu belakang rumah.

Tim yang mengetahui tersangka melarikan diri dari pintu belakang dan tak ingin buruannya lari kemudian langsung mengejarnya, dan berhasil diamankan tersangka di sebuah perladangan kelapa sawit yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah kontrakan tersangka.

Selanjutnya tersangka Tuah pun diamankan dan dilakukan interogasi yang mana dari hasil interogasi tersebut tersangka Tuah mengakui bahwa benar melakukan pencurian Jumat (01/07/2002), di rumah korban Farida sekitar pukul 02.30 Wib saat hujan.

Pengakuan tersangka Tuah, cara masuk ke dalam rumah Farida dengan terlebih dahulu mencongkel jendela rumah menggunakan sebilah parang bergagang besi, dan 1 potong kawat besi.

Begitu jendela terbuka kemudian tersangka masuk ke dalam kamar korban Farida yang sedang tertidur dan langsung mengambil uang Rp3.000.000, dari dalam tas yang tergantung di dinding dan 2 unit handphone yang berada di atas meja.

Tersangka juga menerangkan bahwa uang hasil curian tersebut telah di habiskan. Kemudian team membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sementar itu barang bukti yang berhasil disita petugas dari tersangka 1 buah tas sandang warna biru merk Sighmon, 1 bilah parang bergagang besi, 1 potong kawat besi, 1 unit handphone merk Samsung tipe A13 warna pink dan 1 unit handphone merk Oppo tipe A3S warna merah. Tersangka dijerat Pasal 363 Subs 362 dari KUHPidana.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai