Curi 2 HP dan Uang Rp6 Juta, Kecap Ditangkap

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Team Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung mengamankan tersangka pelaku pencuri dua unit handphone merek Oppo dan Vivo, serta uang tunai Rp6.000.000, Rabu (07/06/2023) sekira pukul 23.00 Wib.

Tersangka yang diamankan berinisial DTM U alias Kecap (26), warga Jalan Tamborih Lk IV, Kel Kapias Pulau Buaya, Kec Teluk Nibung di duga telah melakukan

Tersangka DTM U alias Kecap (26) diamankan berdasarkan laporan korban bernama Emi (24), warga Jalan Rel Kereta Api Lk I, Kel Kapias Pulau Buaya, Kec Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai dengan nomor laporan polisi LP/B/27/V/2023/SPKT/Polsek TNB/Polres T Balai/Polda Sumatera Utara, tanggal 30 Mei 2023.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi Sik MM melalui Kapolsek Teluk Nibung, AKP Sisbudianto saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan tersangka DTM U alias Kecap, warga Kelurahan Kapias sekitar pukul 23:00 Wib.

Awalnya, kata AKP Sisbudianto, Selasa (30/05/2023) sekitar pukul 06:30 Wib, tepatnya di Jalan Tamborin Lk IV,Kel Kapias Pulau Buaya, Kec Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai telah terjadi tindakan pidana pencurian 2 unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp6.000.000. 1 unit handphone merk Oppo A16 warna putih/perak dan
1 unit handphone merk Vivo Y01A.

Saat itu korban, Emi bangun pagi kemudian langsung mencari handphonenya. Ternyata handphone sudah tidak ada lagi. Kemudian Emi bertanya kepada ibunya, Farida Hanum dan dijawab tidak tahu.

Selanjutnya Emi pergi ke dapur ternyata pintu belakang dilihatnya sudah terbuka. Kemudian korban Emi melihat isi dompet warna hijau berisi uang Rp6.000.000, yang disimpannya di dalam lemari plastik sudah tidak ada lagi.

Lanjut AKP Sisbudianto, berdasarkan hasil pengaduan dari korban Emi ( pelapor ) maka selanjutnya team melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka, dan didapat hasilnya bahwa tersangka sedang berada di Gang Sepakat, Kel Kapias Pulau Buaya, Kec Teluk Nibung.

Selanjutnya, Rabu (07/06/2023) sekira pukul 23.00 Wib Team Reskrim Polsek Teluk Nibung dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Jose B Manik, SPsi, MSi. bersama tim opsnal langsung berangkat ke lokasi yang di maksud. Sesampainya di lokasi Team Reskrim melakukan penyisiran di lokasi dan berhasil mengamankan tersangka.

Kemudian tim membawa ke Polsek Teluk Nibung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melakukan pencurian dengan cara terlebih dahulu membuka engsel pintu bagian atas pintu belakang.

Atas kejadian pencurian tersebut korban Emi mengalami kerugian materil sebesar Rp10.000.000.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai