CALEG GOLKAR

Dipancing Transaksi, Kurir Narkoba Terciduk, BD-nya Kabur

Tanjung Balai (medanbicara.com)-MY alias B (25), warga Jalan Sei Semayang Lk III, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, diciduk Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,08 gram, Jumat (11/08/2023) sekitar pukul 00.10 Wib.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba, AKP R Silalahi SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka MY alias B, tepatnya di Jalan Sei Semayang Lk III, Kel Pasar Baru, Kec Sei Tualang Raso.

Awalnya, kata R Silalahi, Jumat (11/08/2023) sekira pukul 00.10 Wib Team Satres Narkoba Polres Tanjung Balai di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika, dimana sebelumnya tim melakukan penyelidikan tentang adanya seorang pria yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu di seputaran Posko Kampung Bebas Narkoba, di Jalan Sei Semayang, Lk III, Kel Pasar Baru, Kec Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.

Setelah berhasil melakukan penyelidikan, selanjutnya Team Satnarkoba memesan sebanyak 1 gram sabu dengan harga Rp500.000, dengan cara melakukan teknik penyamaran undercover buy.

Tak berapa lama kemudian pria yang bernama MY alias B tersebut datang, dan menyerahkan 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,08 gram kepada petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli, dan langsung melakukan penangkapan serta dibantu oleh team opsnal lainnya.

Kemudian Team Satnarkoba melakukan penggeledahan terhadap MY alias B, dan di sekitar TKP dengan di dampingi kepala lingkungan setempat. Hasilnya Team Opsnal menemukan 1 set alat isap sabu berbentuk botol minuman transparan di lantai, tepatnya di sebelah kiri MY.

Selanjutnya team opsnal melakukan penggeladahan rumah milik MY alias B, serta didampingi oleh kepala lingkungan dan tidak ada di temukan narkotika.

Kemudian tersangka MY alias B dilakukan interogasi dan mangaku bahwa yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari seorang pria bernama J (masih dalam pencarian).

Selanjutnya, tersangka MY alias B serta barang bukti yang berhasil disita Team Satnarkoba langsung diamankan ke Mako Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan 1 bungkus plastik klip transparan kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,08 gram, dan 1 set alat isap sabu yang dirakit dari botol transparan. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai