CALEG GOLKAR

Nelayan Tradisional Minta Menteri Perikanan dan Kelautan Tindak Pukat Harimau yang Beroperasi di Perairan Asahan, Batubara dan Labura

Tanjungbalai (medanbicara.com)-Pukat Harimau (Trawl) merupakan alat penangkap ikan menggunakan jaring-jaring. Penggunaan Pukat Harimau ini merupakan tindakan yang dilarang oleh pemerintah. Dampak buruk penggunaan Pukat Harimau akan menyebabkan kerusakan sumber daya alam seperti rusaknya terumbu karang, mengancam kepunahan ikan di laut, serta merugikan nelayan tradisional.

Meskipun larangan penggunaan Pukat Harimau telah dilarang, namun para nelayan hingga saat ini masih menggunakan Pukat Harimau menangkap ikan di laut, para nelayan sering mengabaikan peraturan hukum yang ada di Indonesia, padahal telah disebutkan dalam Pasal 85 jo Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004, tentang perikanan bahwa menangkap ikan dengan menggunakan Pukat Harimau merupakan perbuatan tindak pidana.

Keberadaan Pukat Harimau yang semakin merajalela di perairan Asahan, Batubara dan Labura semakin meresahkan para nelayan tradisional, dan tanpa ada tindakan keras dari aparat penegak hukum baik itu dari Badan Keamanan Laut (Bakamla) maupun dari Dinas Perikanan terkait.

Pukat Harimau yang selama ini sudah dilarang untuk beroperasi terus saja merajalela, dan hal tersebut diduga seperti ada pembiaran dari instansi yang berkompeten.

Seperti diketahui bersama dampak buruk dari penggunaan jaring tangkap harimau itu adalah menghancurkan ekosistim dalam lautan, terutama terumbu karang akan memusnahkan dan meluluhlantakkan akibat penggunaan Pukat Harimau, yang telah bebas beroperasi di perairan Asahan, Batubara dan Labura.

Menurut salah satu nelayan tradisional Jaring, UB, warga Bagan Asahan mengatakan kepada wartawan Senin yang lalu, bahwasanya untuk saat ini jaring-jaring tradisional lambat laun pasti akan punah dan tak akan makan, apabila Pukat Harimau terus beroperasi tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum.

Sementara itu kondisi perekonomian yang pada saat ini sangat sulit menambah beban, dan derita bagi nelayan yang pulang melaut tidak mendapatkan hasil untuk dibawa pulang untuk memenuhi kebutuhan hidup anak dan istri.

Dalam hal ini UB meminta kepada Menteri Perikanan dan Kelautan, untuk dapat bertindak secara tegas menangkap  keberadaan Pukat Harimau yang masih terus beroperasi di perairan Asahan, Batubara dan Labura tersebut.

Sementara itu Ketua NCW (Nusantara Corupption WOTCH)  Sumbagut, HS Siagian SH saat dikonfirmasi di Jalan Pahlawan, Jumat (28/01/2022), meminta kepada aparat penegak hukum supaya menindak  tegas pengguna pukat trawl (pukat tarik, pukat harimau) yang di sinyalir pengusahanya ingin mempakaya diri sendiri tanpa memikirkan nasib nelayan kecil. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai