CALEG GOLKAR

Duh! Mau Temui Cewek, Pinjam Sepeda Motor Kawan, Eh…Malah Dijual, Lengket

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar mengamankan DD, warga Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota tanungbalai, Jumat 03/02/2023 sekitar pukul 03:00 Wib.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga SH MH saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian penangkapan tersebut.

Menurutnya, bermula pada hari Minggu (15/01/2023) sekitar pukul 19:00 Wib, telah terjadi tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor PCX warna merah BK 8470 VO, milik Andi Muliadi, warga Desa Air Joman Baru , Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.

Menurut korban, ucap Rekman, awalnya sepeda motor PCX tersebut dipinjam tersangka DD, dengan alasan ingin menjemput wanita, yang sudah kenalnya. Korban memberikan kunci sepeda motor ke tangan tersangka, dan melihat tersangka pergi dengan membawa sepeda motor PCX tersebut.

Kata korban, lanjut Rekman menceritakan, setelah ditunggu-tunggu tersangka DD tak mengembalikan sepeda motor miliknya. Selanjutnya korban datang ke Polsek Datuk Bandar untuk membuat laporan/pengaduan.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp33.700.000. Berdasarkan pengaduan dari pelapor Nomor: LP/B/18/II/2023/SPKT/Polsek DTB/Polres T. Balai/Polda Sumatera Utara tanggal 2 Pebruari 2023, selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka, yang mana didapat hasilnya bahwa tersangka sedang berada di seputaran Kabupaten Labuhan Batu.

Selanjutnya, Kamis (02/02/2023) sekira pukul 23.00 Wib, Team Unit Reskrim berangkat menuju ke lokasi dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Eko Ady R SH MH bersama team.

Jumat (03/02/2023) pukul 03;00 wib, tersangka berhasil diamankan tepatnya di pinggir jalan baru Kabupaten Labuhanbatu. Lanjut AKP Rekman lagi, kemudian tersangka diinterogasi dan mengatakan benar ada meminjam sepeda motor PCX warna merah milik korban Andi Mulyadi, dan tidak mengembalikan.

Dari keterangan tersangka begitu dipinjamnya sepeda motor tersebut langsung dibawa ke Kabupaten Labuhanbatu untuk dijual kepada seseorang berinisial S.

Selanjutnya team mencari keberadaan S namun berhasil ta ditemukan. Selanjutnya Team Reskrim Polsek Datuk bandar membawa tersangka ke Kota Tanjung balai guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 1 buku BPKB sepeda motor. Atas tindakannya melanggar Pasal 372 dari KUHPidana. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai