CALEG GOLKAR

Duh! Oknum Personel Polres Tanjungbalai Ditangkap di Hotel, Ada Barbut 2 Kg Sabu

TANJUNGBALAI (medanbicara.com) –Oknum anggota Polres Tanjungbalai, Aipda JD Tambunan ditangkap. dari tangannya ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2 kilogram.

Informasi yang diperoleh, Aipda JD Tambunan ditangkap petugas Dit Res Narkoba Polda Sumatera Utara, Jumat (24/9) dini hari sekitar pukul 02.00 Wib dari salah satu kamar di Hotel Suranta, Kota Tanjungbalai.

Saat diamankan, Aipda JD Tambunan, ditemukan bersama dengan temannya M Arisyah (24), warga Jalan Sei Apung Jaya, Dusun I, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.

Sampai saat ini, kedua tersangka berikut dengan barang buktinya masih menjalani pemeriksaan di Dit Res Narkoba Polda Sumut.

Diduga, masih ada anggota Polres Tanjungbalai yang terlibat bersama dengan Aipda J D Tambunan.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK yang dihubungi melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Sabtu (25/9), tidak bersedia menjawab.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Zulfikar, saat di hubungi melalui sellularnya menolak berkomentar dengan alasan belum monitor.

“Siap Bang, Belum monitor saya Bang,” jawab AKP Zulfikar singkat.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Aipda JD ditangkap pada Jumat (24/9/2021) lalu terkait kasus kepemilikan 2 kilogram sabu-sabu.

“Iya benar diamankan, Aipda JD diamankan atas kasus narkoba,” ucapnya kepada Digtara.com–jaringan Suara.com, Minggu (26/9/2021).

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu pucuk senjata api dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri atas nama JD.

Lebih lanjut Hadi mengatakan pihaknya masih mendalami kasus yang menimpa Aipda JD tersebut.

“Untuk kasusnya masih kita dalami,” ucapnya.

Sebelumnya, di awal tahun 2021 ini, 8 orang anggota Polres Tanjungbalai juga dikabarkan terlibat kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 57 kg. Walaupun perkaranya ditangani oleh Polda Sumut namun kelanjutan dari kasusnya masih misterius hingga saat in. (Vin/Tsn/Sua)

Mungkin Anda juga menyukai