CALEG GOLKAR

Hari Gini Masih Main Ganja, Eh…Kena Ciduk Sama Polisi Nyamar

Tanjung Balai (medanbicara.com)-HT alias KL (40), warga Jalan Denai Lk II Kel Gading, Kec Datuk Bandar diciduk SatRes Narkoba Polres Tanjung Balai, Senin (12/06/2023) sekitar pukul 20:50 Wib, tepatnya di Jalan Hj Aidlin Gang Jalak Lk II, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi Sik. MM melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka HT alias KL sekitar pukul 20:50 Wib.

Awalnya, kata Kasat, Senin (12/06/2023) sekitar pukul 20.50 Wib team mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan ada dua orang yang memilliki narkotika jenis ganja,

Menindak lanjuti laporan dari masyarakat tersebut Team Sat Res Narkoba di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II melakukan penyelidikan, dan selanjutnya tim melakukan teknik undercover buy untuk memesan dua paket ganja dengan harga Rp38.000.

Setelah bertemu kemudian tersangka HT alias KL menyerahkan 2 (dua) paket kertas warna cokelat yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja kepada petugas Sat Res Narkoba, yang menyamar sebagai pembeli dan langsung melakukan penangkapan dan dibantu oleh tim opsnal lainnya.

Selanjutnya team melakukan penggeledah rumah dengan didampingi Kepling setempat, dan hasilnya team kembali menemukan barang bukti 1 paket kertas warna cokelat yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja di dalam 1 buah kotak rokok dan 4 (empat) lembar kertas tiktak di dalam 1 (satu) buah kotak rokok.

Kemudian team mengintrogasi tersangka HT alias KL, dan menerangkan bahwa memang benar narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang masih dalam penyelidikan dan pengembangan. Tersangka HT alias KL mengatakan bahwa sudah 1 tahun lebih jualan narkotika jenis ganja.

Selanjutnya Team Sat Res Narkoba membawa tersangka HT alias KL serta barang bukti yang berhasil disita ke Mako Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara barang bukti yang berhasil di amankan Team Sat Res Narkoba, 3 (tiga) bungkus kertas warna cokelat yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 4,18 gram, dan 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna,1 (satu) buah kotak rokok Club X,
4 (empat) lembar kertas tiktak serta uang tunai Rp105.000.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai