CALEG GOLKAR

Jadi Penyalur PMI Ilegal, Kojek Kena Jegrek

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mengamankan tersangka penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan cara ilegal, Syafrizal Nasution alias Gojek alias Kojek (39), di rumahnya di Jalan Es Dengki, Lingkungan II, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kamis (31/03/2022) sekitar pukul 22.35 Wib.

“Benar, kita ada melakukan penangkapan terhadap tersangka Syafrizal Nasution alias Gojek alias Kojek di rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman Gangg Pinang Baris Lingkungan I, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai,” Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi SH, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Eri Prasetio, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya.

Menurutnya, dari tersangka personel menyita barang bukti berupa 2 unit HP merk Nokia milik Syafrizal Nasution alias Gojek Alias Kojek.

Kasat Reskrim mengatakan, bahwa tersangka ditangkap terkait diamankannya 75 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal terdiri dari 28 orang perempuan, 47 orang laki-laki yang akan diberangkatkan ke Negeri Jiran Malaysia menggunakan kapal nelayan, di sebuah rumah, Senin (28/02/2022) sekitar pukul 03.00 Wib lalu.

Menurut Eri, terhadap ke 75 orang yang ditemukan tersebut telah dilakukan proses di Polres Tanjung Balai dan telah diserahkan ke pihak BP2MI Medan. Dari keterangan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang telah memberikan keterangannya kepada penyidik, kemudian penyidik terus menidak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut personel menemukan fakta bahwa pelaku penyalur TKI Ilegal adalah Syafrizal Nasution alias Gojek Alias Kojek. Lalu Kamis tanggal 31 Maret 2022 sekitar pukul 22.30 Wib diketahui bahwa Syarizal berada di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Pinang Baris Lingkungan 1, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Selanjutnya Opsnal Sat Reskrim menerima arahan dari Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo, SH, SIK yang dipimpin Kanit Idik I Sat Reskrim Ipda DJ H Manullang, dan Kanit Idik II Sat Reskrim , M Reza Fahrurozi, S dan sekitar pukul 22.35 Wib, tersangka Kojek berhasil diamankan berikut barang bukti 2 unit HP merk Nokia dari tangan tersangka.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 81 Subsider Pasal 83 UU RI No 18 tahun 2017, tentang perlindungan pekerjaan TKI ilegal (Migran) jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai