CALEG GOLKAR

Jurtul Togel Terciduk, Eh Nyanyi, Tempat Nyetornya Juga Ikut Nyangkut, Nasib…Nasib…

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Sat Reskrim Polres Tanjung Balai kembali mengamankan dua orang yang diduga melakukan kasus judi tebak angka jenis togel, di Jalan Asahan, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Rabu (30/03/2022) sekitar pukul 15.45 Wib.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi SH SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetiyo SH saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya di Mapolres Tanjung Balai, Kamis (31/03/2022) sekitar pukul 14.20 Wib mengatakan, kedua pelaku juru tulis togel tersebut ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Asahan ada dua pemuda jadi juru tulis togel.

Menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut, Tim Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai yang dipimpin oleh Kanit I, Ipda DJH Manullang, memantau kegiatan di sekitar ruas Jalan Asahan.

Sekitar pukul 15.45 Wib petugas melihat seorang laki laki sesuai yang diinformasikan sedang berada di dalam kedai kopi. Kemudian Tim Opsnal menghampiri laki laki tersebut yang mengaku bernama Didik Chumaidi alias Didik (38), warga Dusun I Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan dan mengamankannya.

Dari Didik ditemukan barang bukti berupa 1 tas pinggang merk Profesional warna hitam yang berisikan 1 unit handphone merk Nokia 105 warna biru, 1 unit handphone merk OPPO A16 warna hitam, 1 buah buku tulis yang berisikan tulisan nomor judi togel, 1 buah pena merk X–data Q–1 black warna ungu, uang tunai sebesar Rp485.000.

Kemudian Tim Opsnal memeriksa Handphone Nokia tersebut dan pada bagian menu SMS kotak masuk ditemukan nomor-nomor bervariasi ada yang 4 digit, 3 digit dan 2 digit yang sepertinya nomor-nomor Togel

Kemudian Tim Opsnal bertanya kepada tersangka,” Nomor-nomor apa yang ada di handphone mu ini?” Tersangka menjawab,” Nomor Togel, Pak.”

Kemudian Tim Opsnal bertanya kepada tersangka,” Uang apa ini?” Dijawab oleh tersangka,” Uang pemasangan nomor Togel, Pak”

Kemudian Tim Opsnal bertanya kepada tersangka lagi,” Kamana kau setor uangnya?” Dan dijawab tersangka,”Saya setor sama kawan, Pak. Nama panggilannya Fahmi.”

Menurut AKP Eri, kemudian Tim Opsnal menyuruh Didik (tersangka) untuk menelepon Fahmi dengan alasan Didik hendak menyetorkan uang dari hasil penjualan togelnya kepada Fahmi. Kemudian Fahmi mengajak Didik untuk bertemu di salah satu warung milik Mbak Sri.

Tim Opsnal lannsung mengamankan Fahmi Ruzzi alias Fahmi (33), yang juga warga Dusun V Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, tepatnya di warung Mbak Sri.

Dari tangan tersangka Fahmi petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk VIVO type V21 warna biru dengan WhatsAppnya terdapat tulisan nomor judi togel. Selanjutnya Tim Opsnal membawa tersangka Didik dan tersangka Fahmi beserta dengan barang bukti yang telah disita ke Mako Polres Tanjung Balai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Terhadap kedua orang tersangka tersebut saat ini kita sudah melakukan penahan dan dipersangkakan dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 dari KUHPidana,” ucap Kasat Reskrim. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai