CALEG GOLKAR

Kasat Lantas Polres Tanjung Balai Pimpin Penindakan Terhadap Pelanggaran Kasat Mata Dengan Tilang Manual

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Unit Satlantas Polres Tanjung Balai melaksanakan kegiatan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata dengan cara tilang manual.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Tanjung Balai, AKP Relapang Sitepu SH MH, Rabu (07/06/2023) pukul 07.00 Wib.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi Sik MM melalui Kasat Lantas saat dikonfirmasi membenarkan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata dengan cara tilang manual.

“Kegiatan tersebut kita laksanakan di wilayah hukum Polres Tanjungbalai dan cara melakukan penindakan secara humanis dengan tilang manual terhadap pelanggaran kasat mata dan sasaran prioritas. Dan kita sebagai Satlantas menjelaskan kepada pelanggar lalu lintas pelanggaran yang dilanggar dan penerapan pasal sesuai pasal yang tertera dalam UU LLAJ dan memberikan informasi yang jelas terhadap pelanggar lalu lintas jadwal pelaksanaan sidang dan lokasi pengadilan pada saat pelaksanaan sidang tilang,” ucap Relepang.

Lanjut Kasat, dalam hasil kegiatan yang dicapai meminimalisir pelanggaran lalu lintas yang potensial laka lantas, menekan angka kecelakaan lalu lintas dan terciptanya Kamseltibcarlantas di Wilkum Polres Tanjung Balai.

“Dalam kegiatan ini telah dilakukan penindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalulintas dan barang bukti yang dilakukan penyitaan STNK 1 dan sepeda motor 5, jadi jumlahnya ada 6,” kKata Relepang Sitepu SH MH mengakhiri.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai