CALEG GOLKAR

Kenalan Pakai Akun Samaran, Ehem-ehem Cewek 14 Tahun, HPnya Juga Dilarikan, Ketangkap Lemas

Tanjung Balai (medanbicara.com)-SY (23), warga Kec Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai diamankan Unit Reskrim Polres Tanjung Balai, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap Bunga-nama samaran (14), anak gadis di bawah umur, Senin (08/05/2023) sekitar pukul 24:00 Wib.

SY diamankan berdasarkan laporan dari ibu kandung Bunga, SRW (43), warga Kota Tanjungbalai, dengan laporan Nomor: LP/B/79/V/2023/SPKT/Polres Tanjung Balai/Polda Sumatera Utara.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetiyo SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka SY.

Awalnya, Sabtu (06/05/2023) sekitar pukul 22:00 Wib, Bunga dan berkenalan dengan SY melalui medsos. Setelah saling chat, Bunga dan SY janji ketemu.

Setekah ketemu SY, yang memiliki nama samaran Indra Saragih di facebooknya itu, mengajak Bunga ke penginapan Rindu, di Jalan Sudirman Km 7, Kel Sijambi, Kec Datuk Bandar. Nah, di sanalah SY melakukan persetubuhan alias ehem-ehemterhadap Bunga.

Kemudian ibu kandung Bunga, SRW melihat Bunga keluar dari penginapan Rindu. Selanjutnya SRW langsung menanyai Bunga.

“Ngapain kau dari penginapan Rindu itu?” tanya SW. Kemudian Bbunga pun menceritakan bahwa dia bersama SY telah melakukan berhubungan suami istri, dan tersangka juga mengambil 1 (satu) unit handphone merek Vivo91 C milik Bunga.

Akibat kejadian tersebut ibu kandung Bunga merasa keberatan, dan langsung melaporkan atas kejadian menimpa anaknya ke Polres Tanjung Balai untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetiyo SH mengatakan, berdasarkan laporan ibu kandung Bunga personel Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai dipimpin Kanit I Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, Ipda DJH Manullang bersama team opsnal melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.

Senin (08/05/2023) sekira pukul 23:30 Wib, tersangka SY diketahui keberadaannya di depan Stasiun Kereta Api, di Jalan Letjend Suprapto Tanjung Kota IV, Tanjung Balai Utara.

Selanjutnya team opsnal berangkat ke TKP dan sekitar pukul 24:00 Wib tersangka SY berhasil diamankan, dan langsung dibawa ke Mako Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai