CALEG GOLKAR

Maling Sepeda Motor PRT Terciduk, Temannya Berhasil Kabur

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Satreskrim Polres Tanjungbalai mengamankan ISS (41), warga Jalan Teluk Nibung, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kamis (02/03/2023) pukul 12:15 Wib.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim, AKP ERI Prasetiyo SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka ISS.

Awalnya diketahui Rabu (11/01/2023) sekitar pukul 11.00 Wib, tepatnya di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, telah terjadi tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor jenis bebek merek Yamaha Jupiter Z 110 CC BK 3442 IB atas nama Feri Indrawan, tepatnya di belakang rumahnya.

Berdasarkan laporan korban Tan Han Bie (66), warga Jalan Asahan Lk IV, Kel Indra Sakti, Kec Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai dengan nomor laporan polisi LP/06/I/2023/SPKT/Res T Balai/Polda Sumatera Utara, tanggal 11 Januari 2023.

Lanjut Kasat, peristiwa tersebut terjadi saat sepeda motor milik pelapor dipinjam oleh Nismah, dan dibawa bekerja sebagai tukang cuci. Lalu sepeda motor tersebut diparkirkan di belakang rumah tersebut.

Setelah selesai, lalu Nismah hendak pulang dan melihat sepeda motor tersebut telah hilang. Sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci. Kemudian Nismah melaporkan pencurian tersebut kepada Tan Han Bie.

Lalu Tan Han Bie membuat laporan di Polres Tanjung Balai guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/06/I/2023/SPKT/Res T.Balai/Polda Sumatera Utara tanggal 11 Januari 2023.

Berdasarkan laporan tersebut team melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian tersbut. Dan Kamis 02 Maret 2023 sekira pukul 12:00 Wib team mendapat informasi bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah ISS, dan saat itu berada di Jalan KL Yos Sudarso, Kec Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, tepatnya di daerah Pajak Suprapto Kota Tanjungbalai.

Lanjut Kasat, kemudian Team Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai bergerak ke TKP yang dipimpin oleh Kanit II Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, Ipda M Reza Fahrurrozy, STrK.

Dan sekira pukul 12:15 Wib team berhasil mengamankan tersangka ISS, dan dilakukan interogasi bahwa sepeda motor tersebut telah dijual temannya E, warga Jalan HM Nur Ujung, Kel Pahang, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, tepatnya di daerah TPA baru Kota Tanjungbalai.

Team langsung bergerak ke tempat keberadaan E, dan tidak ditemukan masih terus dilakukan pencarian. Selanjutnya tersangka ISS dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti berhasil kami diamankan, 1 (satu) buah kunci “T”, 1 potong baju lengan pendek warna biru liris merah merk Greenlight (baju yang dibeli dari hasil jual sepeda motor), 1 (satu) potong celana Lee panjang warna biru merk Vella (celana yang dibeli dari hasil jual sepeda motor).

“Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke (5) dari KUHPidana,” kata Kasat. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai