CALEG GOLKAR

Mau Transaksi Sabu, 2 Pria Diciduk Sembunyi di Kamar Mandi, BD-nya Kabur

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan 2 pria kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, Rabu (31/08/2022) sekitar pukul 15.00 Wib. Keduanya berinisial SL (29), warga Kisaran, Kabupaten Asahan dan SN (26), warga Sei Apung Jaya.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, Iptu Reynold Silalahi mengatakan sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya 2 orang tersangka yang diduga memiliki dan menjual narkotika jenis sabu, tepatnya di dalam sebuah rumah.

Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan dua tersangka sedang berada di dalam sebuah rumah yang terletak di Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

Selanjutnya Team Satres Narkoba yang berpakaian sipil langsung mendatangi rumah tersebut, dan menemukan dua tersangka dengan ciri-ciri yang telah diketahui indentitasnya yaitu SL dan SN.

Begitu melihat kedatangan polisi kedua tersangka berusaha mencoba melarikan dari sergapan Team Satnarkoba, dan kedua tersangka bersembunyi di dalam kamar mandi.

“Saat di dalam kamar mandi tersangka SL membuang satu bungkus platik klip transparan besar 32 bungkus plastik klip transparan kecil, dan satu bungkus plastik klip transparan berisi 18 bungkus plastik kecil klip transparan diduga narkotika jenis sabu, melihat hal tersebut tim langsung mengamankan kedua tersangka.” ucap Kasat.

Lanjut Kasat menerangkan,team melakukan penggeledahan di rumah tersebut yang disaksikan Kepala Dusun dan hasilnya Team Satnarkoba menemukan lagi 1 bungkus plastik klip transparan besar berisikan 42 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkoba jenis sabu, tepatnya di atas meja dan 3 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu.

Satu buah timbangan elektrik, 3 bal plastik klip transparan kosong di dalam plastik asoy warna hitam dan satu buah brangkas warna hitam yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp 2.000.000, serta uang Rp6.500.000,.di temukan di toples keseluruhannya didapat di dalam ruangan kamar tersangka.

Selanjutnya kedua tersangka dinterogasi oleh personil Satnarkoba dan kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik berdua dan didapat dari seorang laki-laki berinisial BR, namun belum berhasil ditangkap karena rumah BR berdekatan dengan tempat kejadian perkara, sehingga BR sudah mengetahui bahwa tersangka SL dan SN sudah kena tangkap sehingga BR pun melarikan diri.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti yang berhasil di amankan dibawa ke Mako Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 (2) Jo pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.

Sementara berikut barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari kedua tersangka adalah satu bungkus plastik sedang klip transparan berisi 18 bungkus plastik klip transparan kecil dengan berat kotor 4,32 gram, satu bungkus plastik besar klip transparan berisi 32 bungkus plastik klip transparan kecil dengan berat kotor 7,86 gram.

Satu bungkus plastik besar klip transparan berisi 42 bungkus plastik klip transparan kecil dengan berat kotor 10,22 gram, satu bungkus plastik sedang klip transparan dengan berat kotor 10,17 gram, satu bungkus plastik sedang klip transparan dengan berat kotor 10,26 gram, satu bungkus plastik sedang klip transparan dengan berat kotor 10,12 gram, satu buah timbangan elektrik.

Satu buah handphone merk readme warna hitam, tiga bal plastik klip transparan kosong, satu buah brankas warna hitam, satu lembar plastik asoy warna hitam, uang tunai sebesar Rp2.000.000, uang tunai sebesar Rp 6.500.000 dan 1 buah pipet sekop. Berat seluruhnya narkotika jenis sabu bruto 52,95 gram.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai